Putusan Bersama : Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara Direncanakan April 2023

Buserindonews.com

Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi siap memfasilitasi usulan pemekaran wilayah yang disampaikan elemen masyarakat yang tergabung dalam Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) dan Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB). Adapun pemekaran itu berada di Bekasi wilayah Utara.

“Kami sifatnya hanya memfasilitasi segala usulan dan masukan dari masyarakat, termasuk kaitan pemekaran wilayah ini,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan usai menghadiri rapat fasilitasi di Ruang Rapat KH. R. Ma’mun Nawawi, lantai 2 Gedung Bupati Bekasi dilansir Antara Kamis (22/12/2022.)

Rapat fasilitasi Akhir Pemkab Bekasi ,Bersama Elemen Masyarakat Dan DPRD Kabupaten Bekasi
Rapat fasilitasi Akhir DOB antara Pemkab Bekasi Bersama Elemen Masyarakat Dan DPRD Kabupaten Bekasi

Dani menilai pemekaran wilayah memang diperlukan demi efektifitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat hingga pemerataan pembangunan. Selain itu juga dapat menjawab segala permasalahan yang ada saat ini. “Karena wilayah Kabupaten Bekasi ini memang sangat luas, Jadi ada banyak pihak yang menilai terdapat ketimpangan antara pembangunan di wilayah utara dan selatan,” katanya.

 

Selanjutnya, Dani menyebut pihaknya memberi saran kepada elemen masyarakat untuk membentuk kelompok kerja bersama-sama membuat kajian kapasitas daerah dan berkonsolidasi, yakni dengan desa yang wilayahnya direncanakan akan dilakukan pemekaran wilayah.

Ruang Rapat KH R Ma,Mun Nawawi
Ruang Rapat KH R Ma,Mun Nawawi

“Anggaran melakukan kajian sudah dialokasikan, tinggal nanti musyawarah Desa dibantu Bagian Tata Pemerintahan dan Camat di seluruh Desa yang masuk cakupan. Hasil berita acara musyawarah juga harus lengkap, pertama menyetujui adanya pemekaran, kedua menyetujui desanya masuk pemekaran dan ketiga menyetujui nama daerah otonomi baru,” katanya.

Menurutnya, untuk dapat disampaikan pada agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Kajian kapasitas daerah dan juga berita acara hasil musyawarah desa terkait rencana pemekaran menurutnya bisa segera dilaksanakan.

 

“Kajian yang dahulu harus dibuat lagi karena kondisi sekarang dengan kondisi tahun 2008 sudah berubah semua. Kita targetkan April 2023 masuk paripurna agar bisa keluar Surat Keputusan Bersama Bupati dan DPRD terkait usulan pemekaran wilayah ini,” ucapnya.

Sementara itu, Pembina P3KB Muhiddin Kamal Nawawi mengatakan, “Rencana pemekaran wilayah tidak lepas dari keluh kesah tokoh agama, masyarakat, hingga pengusaha,”

Syamsuri Ketua PKBU Bersama Ketua P3KB
Ketua PKB Syamsuri Bersama Sanusi Nasihin Ketua P3KB

“Karena kalau kita lihat ada ketimpangan, jomplang sekali antara utara dan selatan, yang selatan luar biasa sejahtera, namun yang utara luar biasa kurang, urus surat juga jauh jangkauan. Itu motivasi kami agar masyarakat lebih cepat merasakan kesejahteraan,” katanya.

 

Ketua PKBU Syamsuri menyatakan, “untuk sementara nama calon daerah otonomi baru yang akan diusulkan adalah Kabupaten Bekasi Utara dan terdiri atas 13 Kecamatan, antara lain Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Muaragembong, Kecamatan Babelan, Kecamatan Karangbahagia, Kecamatan Tambelang, Kecamatan Pebayuran, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Sukawangi dan Kecamatan Cabangbungin.”

Rapat fasilitasi akhir DOB Kabupaten Bekasi Utara
Rapat fasilitasi akhir DOB Kabupaten Bekasi Utara

“Sementara memang sesuai dengan hasil kajian tahun 2008, namanya Kabupaten Bekasi Utara. Ada 13 dari total 23 kecamatan eksis saat ini, tetapi dari hasil pertemuan ini nanti akan di up date lagi, akan dibuat kajian lagi,” katanya.

 

Wakil ketua PKBU Ahmad Syatiri menambahkan, “Bahwa Bupati Sadudin (Alm) mengusulkan pemekaran pada Gubernur Jabar dengan surat No.100/902/Adm.Tapem tgl 23 juni 2010, adapun Hasil kajian akademik Tahun 2008.- kep DPRD yang ditandatangani Syamsul Falah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Bekasi, tanggal 15 juli 2009 tentang persetujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru (Pemekaran)”

 

“karena kurang persyaratan dalam suratnya No.135.1/672/Otda.ksm tgl 10 pebruari 2011 Gubernur Jawa Barat meminta agar Bupati/Pemkab Bekasi melengkapi kekurangan seperti Keputusan DPRD :

1. a). persetujuan pembuat Hibah untuk jangka waktu paling kurang 2 tahun berturut – turut.

b). persetujuan pemberian dukungan dana untuk pilkada pertama

C). persetujuan penyerahan kekayaan berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil.dokumen dan hutang piutang yang akan dimanfaatkan oleh calon kabupaten.

d). persetujuan penyerahan sarana prasarana perkantoran

e). Cakupan wilayah calon kabupaten secara rinci dengan menyebutkan luas dan batas wilayah kecamatan (5 poin diatas harus mendapatkan persetujuan Dewan)

2.Keputusan Bupati induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten.

3. Keputusan BPD di wilayah calon cakupan yang menjadi wilayah kabupaten yang akan dimekarkan

4. Peta wilayah kabupaten yang dibuat oleh lembaga teknis yang berwenang.

itu lah kekurangan persyaratan yang diminta oleh gubernur propinsi Jawa Barat. 2 kali melayangkan surat ke Bupati, yaitu tanggal 3 Maret dan 28 April 2014  Dan untuk kepemimpinan Bapak PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan saat ini akan melakukan tugasnya untuk segera menyelesaikan persyaratan yang belum dilengkapi dan semoga janjinya bisa terselesaikan yang mana pada bulan April 2023 akan melaksanakan keputusan bersama dengan DPRD kabupaten Bekasi sehingga rekomendasi tersebut bisa dilanjutkan ke propinsi Jawa Barat tampa harus dikembalikan lagi,” kata Satiri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *