Blora || buserindonews.com – Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Kabupaten Blora tahun 2026 akhirnya disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam Rapat Paripurna, Minggu (30/11/2025) malam. Persetujuan ini dilakukan untuk memenuhi batas waktu penetapan APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyusunan APBD 2026 tidak mudah karena Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dipotong Rp 370–376 miliar. Ketua DPRD Blora, Mustopa, menegaskan infrastruktur, terutama jalan, tetap menjadi prioritas. “Kami tetap sepakat bahwa infrastruktur, terutama jalan, menjadi skala prioritas. Walaupun transfer daerah berkurang, anggarannya tetap kami jaga,” katanya. Rapat yang semula dijadwalkan siang, akhirnya berlangsung pukul 21.00–22.30 WIB dengan 41 dari 45 anggota DPRD hadir (kuorum). Bupati Arief Rohman, Wakil Bupati, Forkopimda, dan kepala dinas juga hadir.
APBD 2026 direncanakan surplus Rp 11,25 miliar. Pendapatan daerah diproyeksikan Rp 2,225 triliun, belanja daerah Rp 2,214 triliun. Pembahasan maraton dilakukan sejak Sabtu (29/11/2025) untuk menghindari sanksi administratif (Permendagri No. 15/2024). Agenda paripurna meliputi:
1. Pandangan umum fraksi-fraksi,
2. Jawaban Bupati,
3. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026,
4. Persetujuan bersama Raperda APBD 2026.
Fraksi-fraksi memberi catatan: Gerindra & Golkar soroti penguatan PAD, PDIP dorong BUMD jadi sumber pendapatan baru, Nasdem sebut proyek sering terlambat. Catatan itu menjadi evaluasi untuk pelaksanaan APBD 2026.
Bupati Arief Rohman menegaskan komitmen serapan anggaran sejak awal tahun dan fokus pada layanan dasar serta infrastruktur. Dengan disetujuinya Raperda APBD 2026, diharapkan anggaran memberi manfaat langsung bagi masyarakat meski ruang fiskal lebih ketat. ( Angga)
















