Regulasi Pelimpahan Kuota SMA di SPMB Jabar 2025 Tahap 1: SK Kadisdik Jabar dan Peraturan Menteri Bertentangan

Sumedang || buserindonews.com – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jabar tahun 2025 tahap 1 telah selesai, dan pendaftaran tahap 2 akan dimulai pada tanggal 24 Juni. Namun, terdapat perbedaan regulasi antara Surat Keputusan Kadis Pendidikan Jawa Barat dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 terkait pelimpahan kuota SMA.

SK Kadis Pendidikan Jawa Barat : Jika jalur afirmasi KETM tidak terpenuhi, kuota akan dilimpahkan ke jalur afirmasi murid berkebutuhan khusus. Jika jalur mutasi tidak terpenuhi, kuota akan dilimpahkan ke jalur domisili dan afirmasi.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025*: Jika calon murid tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota akan diisi oleh calon murid cadangan yang belum diterima pada satuan pendidikan.

Perbedaan regulasi ini berpotensi menyebabkan masalah dalam proses penerimaan murid baru, terutama jika kuota yang ditinggalkan oleh calon murid baru karena tidak daftar ulang disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk meloloskan calon siswa titipan.

Ketua Umum Simpe Nasional, Edi Sutiyo, akan mempertanyakan hal ini kepada Kadis Pendidikan Jawa Barat dan berpotensi melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penerimaan murid baru berjalan dengan transparan dan adil.

( Sumber Simpe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *