Restorative Justice Solusi Bagi Penerapan Pidana Penyalahguna Narkoba

Buserindonews com

Sudah Seharusnya Pendekatan Restoratif dijadikan model penanganan terdakwa penyalahgunaan Narkotika sekaligus juga merupakan korban bahaya laten yang bernama Narkoba.

R.Guntur Eko Widodo, Ketua Umum GIAN, Sangat apresiatif model Restoratif Justice dalam Penegakan hukum dimana batas korban Penyalahguna NARKOBA yang berangkat dari banyak faktor perlu mendapatkan frame hukum secara khusus, mengingat Indonesia juga memiliki Undang-undang rehabilitasi yang menempatkan korban penyalahguna harus di pulihkan / di rehab, disatu Sisi dan Pada opsi lain Ketum GIAN menangkap signal KAPOLRI, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yang Sering berstatemen menyoal Restoratif Justice dalam penanganan / penyidikan tindak pidana dalam berbagai kasus pelanggaran Hukum”, sebut Ketum GIAN pada wartawan dalam rilisnya melalui pesan WhatsApp, Jum’at pagi, (09/09/2022).

Launching Gian Glowing
Launching Syifa Avi Glowing

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo sering menyebut Restoratif Justice (Keadilan Restoratif) dalam upaya penyelesaian perkara pidana, terutama di tingkat penyidikan.

 

“Nah Bagaimana menempatkan Posisi Korban Penyalahgunaan Narkoba dalam Implementasinya, sementara Negara mewajibkan rehabilitasi bagi pelanggaran hukum tingkat penyalahguna / kategori korban kecanduan narkoba,” Kata Guntur dengan lantang dan lugas berapresiasi terkait dengan angka korban penyalahguna yang jumlahnya sudah menjadi bagian dari bukan sekedar darurat disatu sisi, dan dilain Sisi UU Anti Narkotika masih adanya pasal yang bisa digunakan menjerat pemakai / Korban sebagai sebuah tindak pidana narkoba dengan ancaman hukuman sebagai mana UU anti narkoba.

Padahal Negara juga menempatkan UU Khusus Rehabilitasi dengan kata lain, sering kita jumpai pemakai / korban yang harus kita selamatkan / rehabilitasi justru menjadi terpidana dengan putusan pengadilan, mutlak kena hukuman pidana ( beberapa tahun), dan dikirim ke lapas / lembaga pemasyarakatan yang nota bene diisi oleh masyarakat pelanggar hukum konvensional dengan berbagai macam akibat sebuah kejahatan.

Pada Posisi ini maka kita sama sama bisa melihat bahwa saat Ini hunian lapas Secara Nasional 60 sampai dengan 70 Persen tumplek bleg isinya kasus narkoba dengan berbagai status dan sudah pasti salah satu statusnya adalah narapidana oleh karena bandar, pengedar, kurir dan atau jaringan mafia narkoba yang ada di dalam lapas, alhasil korban penyalahguna yang pada awalnya bukan pelaku kejahatan kategori bandar atau pengedar Dll sebegaimana dimaksud diatas, akhirnya kontaminasi oleh melalui lapas sehingga bukan pulih dan sehat kembali justru sebagian besar kehidupan mereka menjadi tambah hancur.

Konvensi International mewajibkan mengedepankan humanity / Hak Asasi dijunjung tinggi sebagai bangian dari keseimbangan kehidupan dan Hak Hak Sosial setiap hamba Tuhan untuk menjadi lebih baik atau dengan kata lain diselamatkan dengan konsep rehabilitasi bukan dipidana sebegaimana terjadi di banyak wilayah dinegeri tercinta Indonesia.

 

GIAN Menjalankan Misi Humanity, alias kemanusiaan yang adil dan beradab.

Tidak ada yang bisa menjamin korban kecanduan narkotika / pecandu bisa sembuh karena kecanduan, kecuali bangsa ini harus berpegang pada Prinsip The Humanity Anti Drug yang harus menempatkan dan membedakan mana yang penjahat dan mana korban dari sebuah kejahatan narkoba, dengan usaha bersama menempatkan pecandu untuk direhabilitasi atau dipulihkan sebagaimana amanat UU yang mengatur tentang rehabilitasi.

 

Restoratif justice dalam perkara Narkotika harus menjadi Prioritas dan diprogres, agar ada Kontrol sosial pada penyelesaian perkara tindak pidana dalam kasus penyalahguna narkotika khususnya bagi korban Kecanduaan / pemakai untuk diri sendiri. Sehingga Penegak Hukum atau penyidik langsung memetakan Penyidikan nya dengan membedakan mana pemakai / Korban dan mana Pelanggar Hukum dalam hal ini yang masuk kategori sebagai bagian jaringan bandar, pengedar atau kurir atau bagian dari mafia kartel narkoba..

Agar penyidik segera dapat memberikan asesmen kepada korban untuk direkomendasikan Ke balai besar rehabilitasi. bukan justru diberi pasal pidana secara disengaja tanpa kontrol sosial dan bahkan sering kita temukan terjadi Pelanggaran Kode Etik Penanganan kasus dimaksud, oleh oknum aparat penyidik dst.

Selain itu, restoratif justice juga menjadi jawaban atas ketidakefektifan pemberian pidana penjara pada penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.

 

GIAN Harus mengawal Implementasi Restoratif Justice dalam penanganan Kasus Narkotika melalui Pendampingan secara Kelembagaan sebagai bentuk kontrol sosial agar penyidikan dalam. kasus pidana narkotika menjadi lebih proporsional adil dan tidak terjadi pelanggaran Hukum Pidana baru yang sengaja atau tidak sengaja dalam penerapan pasalnya.

 

Kita sama sama sepakat perang narkoba, lembaga kita harus di Garda terdepan, memberi transformasi secara menyeluruh pemikiran pemikiran dan solusi bagi penegakan hukum. terkait tindak pidana Narkoba khususnya dalam merekomendasikan mana korban dan mana penjahat sesuai dengan UU Anti Narkotika dan Undang-undang lainnya terkait dengan. persoalan ini, jelas Guntur Eko Widodo Ketum GIAN, “tentu tetap dalam kehati hatian dan GIAN gak usah masuk ke ranah yang menjadi tugas Pokok aparat penegak hukum, apalagi cepu cepuan dengan oknum aparat, sudah Pasti saya akan keluarkan dari Keanggotaan GIAN Kalau ada yang melakukan Itu,” ujarnya

 

“GIAN Harus Peka informasi mengenai berbagai isu hukum yang aktual bagi masyarakat dong khususnya Terkait dengan Narkoba.”

Restorative Justice Harus dilaksanakan di Setiap Penyidikan kasus nya dan butuh dikontrol oleh masyarakat dalam Pelaksanaanya, Ada yang harus dibuka oleh Penyidik dan ada yang gak boleh dibuka dong Khususnya Soal Pengembangan Kasus Jika Terjadi Indikasi Terdapat Jaringan dan Atau Terkait Dengan. Bandar Narkoba, Tapi Kalau Pemakai atau Korban ya jangan Diberi Pasal jual Beli, Disini Fungsi Dan Tugas Relawan Anti Narkotika Menjadi Kontrol Sosial Bagi Penegakan Hukumnya.

 

angkat untuk memberikan pemahaman lebih dalam baik dari sisi akademisi maupun praktisi secara akurat dan detail terkait implementasi restorative justice.

 

Restoratif justice harus diimplementasikan dan menjadi model baru agar proses penegakan hukum. Kasus Narkoba proses penanganannya lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan .

 

Saat ini konsep restorative justice dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, telah diwadahi oleh Mahkamah Agung (MA).

Dan MA berperan sebagai salah satu institusi tertinggi peradilan di Indonesia.

 

Restoratif justice juga diatur dalam SK Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Restoratif Justice di Lingkungan Peradilan Hukum.

 

Dalam menilai suatu perkara, lanjutnya, hakim dapat melihat beberapa parameter dengan menerapkan restorative justice.

Apabila ditentukan pemidanaan berupa rehabilitasi, hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat dalam amar putusannya dengan durasi proses rehabilitasi dengan mempertimbangkan kondisi tingkat kecanduan terpidana.

 

Di sela sela launching Syifa Avi Glowing Regional Bekasi di Jl Alternatif Cibubur Kamis 8 September 2022, Didampingi YM Habib Abu Jibril Basyaiban, Pembina.Pesantren RI-1, dan Sekaligus Pembina DPP GIAN bersama KH.Ahid Sibli S.Pd.I, Mudzir Pesantren RI-1, Ketua HPN DKI Jakarta, R. Guntur Eko Widodo Ketua Umum GIAN, dengan Tegas mengatakan, “bahwa penerapan restorative justice dalam perkara ini di Indonesia belum maksimal karena kurang tersedianya tenaga kerja medis, ditambah minimnya lembaga rehabilitasi korban kecanduan dan masih banyak dibutuhkan relawan/ tenaga Medis, Konseler, Psykholog dll yang masih belum tertarik menangani rehabilitasi.”

“Maka pengadilan butuh relawan anti narkotika seperti GIAN sebagai pendampingan dalam berpartisipasi aktif mengawal proses Restoratif Justice terkait proses penanganan terpidana korban kecanduan narkotika agar semaksimal mungkin dapat mempercepat proses rehabilitasi / pemulihan korban kecanduan narkotika.”

“Hal lain masih dibutuhkan banyak lembaga lembaga rehabilitasi baik milik pemerintah, yayasan dan atau secara Independen, tentu sesuai guide line BNN/ Depkes dan aturan yang ada didukung oleh seluruh pemerhati elemen lain termasuk pesantren dalam hal Ini dengan konsep penyelenggaraan rehabilitasi yang telah membuktikan selama ini berhasil mengurangi angka korban kecanduan dengan usaha usaha oleh banyak pesantren di Indonesia.”

“Apabila ditentukan pemidanaan berupa rehabilitasi, hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat dalam amar putusannya dengan durasi proses rehabilitasi dengan mempertimbangkan kondisi tingkat kecanduan terpidana.”

 

“Kita harus kawal Inpres No 2 Tahun 2020. Guntur menyampaikan mengenai pelaksanaan restorative justice di tingkat penyidikan dan mendukung penuh / membenarkan penerapan restorative justice berupa tindakan rehabilitasi sesuai dengan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Program P4GN) yang dicanangkan Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tentu menjadi lebih effective jika BNN menggandeng masyarakat relawan anti narkotika seperti GIAN.”

 

Saat ini restorative justice belum bisa dilakukan di tingkat penyidikan karena belum tersedianya ketentuan hukum yang mengatur di tingkat internal BNN sehingga pelaksanaannya masih dilaksanakan di tingkat penuntutan, Untuk Itu masih diperlukan aturan aturan baru mendukung aksi nasional P4GN sebegai acuan kinerja penegakan hukum agar menjadi lebih baik dalam mendorong upaya – upaya rehabilitasi.

 

Perlu melalui mekanisme dan Pola Koordinasi assesment terpadu untuk memberikan berbagai rekomendasi terhadap aparat penegak hukum apakah seorang pengguna narkoba dapat diberikan rehabilitasi atau tidak, dan GIAN siap jadi Relawan menjalankan program Ini tentunya kampanye Perang Narkoba harus sepakat kita masivkan gerakannya yaitu ajakan kita dengan perilaku menjauhi narkotika namun, apabila telah terlanjur menggunakan narkotika, alangkah lebih baik bagi pengguna untuk proaktif mengajukan rehabilitasi secara mandiri sebelum tertangkap oleh aparat penegak hukum.

 

GIAN akan menyiapkan mediasi untuk menampung opsi rehabilitasi.Dalam upaya bersama.memutus matarantai Penyalahgunaan Narkotika melalui Program Nasional GIAN masuk desa dan RR – GIAN Foundation (Yayasan Rumah Rehabilitasi GIAN) .

 

Semoga Program Restorative Justice Dapat Dijadikan Model Penanganan Penegakan. Hukum. Pidana Narkoba Sekaligus Media Kontrol Sosial Bagi Lembaga GIAN Guna Memutus Matarantai Birokratif Yang Diciptakan Secara Sepihak Oleh Oknum maupun Semua Elemen yang menjadi Bagian dari Proses Pendampingan, agar dapat mempercepat Mekanisme Assesment bagi Korban Kecanduan Narkotika Yang Terlanjur tertangkap Oleh Aparat Penegak Hukum.  (Ics)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *