Risih Angkutan Batu Bara Warga Tanjung Enim Parkirkan Transfortir

Buserindo.com — Muara Enim. Resah. Risih  warga Tanjung Enim – Muara Enim dengan Armada Angkutan Batu Bara melintasi jalan umum. Rabu 09/10/2024.

Maraknya aktifitas pertambangan Batu Bara Tanjun Enim saat ini telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi dimasyarakat, salah satu masalah yang timbul adalah masalah penggunaan jalan umum yang meliputi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten untuk kegiatan pengangkutan Batu Bara.
Hal ini sudah menimbulkan banyak protes dari masyarakat karena kegiatan pengangkutan Batu Bara dengan menggunakan atau melintasi jalan umum dirasakan sudah cukup menganggu aktifitas warga masyarakat sekitar jalan dan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan, sehingga mencermati fenomena tersebut kiranya perlu kita menelaah secara serius terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakkan hukum.

Menjerat Perusahaan Tambang yang Menggunakan Jalan Umum Tanpa Izin

Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan ore nikel tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan ore nickel tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.

Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkan fasilitas jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang ketika akan mengajukan izin operasi produksi dan regulasi mengenai jalan khusus sudah diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus.
Izin atau Dispensasi Penggunaan Jalan Umum.

Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan Batu Bara pada dasarnya dilarang karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan.

Tetapi mengingat banyaknya kegiatan yang menggunakan jalan umum selain dari peruntukannya termasuk untuk kegiatan tambang dan perkebunan maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telahmengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Permen PU nomor 20/PRT?M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum, dan yang berwenang untuk memberikan izin atau dispensasi penggunaan jalan umum yaitu untuk penggunaan jalan nasional harus mendapatkan izin/dispensasi dari Menteri PU.

Beberapa hari terakhir masyarakat Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim mengeluhkan Armada Batu Bara Yang melintas Jalan Umum yang menggunakan Armada Truk.

Dari sejumlah laporan masyarakat dikomparasikan dengan data jalan nasional diwilayah Tanjung Enim, Muara Enim, diketahui bahwa banyak perusahaan tambang yang melakukan pengangkutan Batu Bara dengan melintasi jalan umum khususnya jalan nasional . Seperti,

Beberapa Laporan yang di dapat dari warga yang ada di.

Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan,yang merasa risih dan terganggu dengan maraknya angkutan Batubara di Pagi dan siang hari secara spontan melakukan penyetopan terhadap unit angkutan yang melintas tersebut.

Salah satu warga Desa Lingga kecamatan Lawang Lawang Kidul kabupaten Muara Enim, ketika di komfirmasi Awak Media menjelaskan.

Mereka dapat menggunakan jalan umum ini pada pukul 21.00 Wib hingga dini hari jelang pukul 04.00 Namun dari beberapa transportir angkutan batubara ini cenderung nakal dan masih lalu lalang di pagi hari sehingga banyak menimbulkan persoalan dan utamanya mereka tidak patuh dengan aturan atau kesepakatan seperti armada PT STL ini .jelas Janggok. Rabu (09/10)

Dikatakannya ulah transportir dan sopir angkutan batubara yang nakal ini sudah seringkali kucing kucingan di jalan umum padahal mereka sudah diberikan waktu khusus agar Eksistensi mereka tidak terlalu menggangu aktifitas masyarakat.

Unit yang kerap kucingan kucingan dan menganggu aktifitas masyarakt
Kami minta antar transportasi perusahaan seperti PT STL dan juga lainnya yang melintas di Tanjung Enim agar sama-sama menghormati aturan dan menghargai masyarakat jangan hanya bisa menebar debu dan kemacetan.. tegas Janggok

Dari hasil konfirmasi ke Pengurus PT STL Dedi mengatakan karena ada trobel kerusakan Elektriknya tadi malam di depan Polsek karena tidak ada parkiran Polsek minta driver cari tempat pakir yg luas.

ketika ditanyakan lagi tentang Unit yang
“Tadi malam nyenggol kabel
Ditahan oleh Polsek Lawang kidul.
Karena tidak ada parkiran di Polsek jadi orang Polsek nyuruh jalan parkir ke parkiran Rumah Makan Sumatera”Tambah Jangkok”

Kalo dengan orang PLN sudah clear bos.ucap Dedi. (Irno)

Sumber informasi warga sekitar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *