Risiko Tindak Pidana Perjudian bagi Oknum Kades Parakansalam: Pandangan Riki Baehaki, S.H., M.H

Purwakarta || buserindonews.com – Berita viral tentang oknum kades bermain judi online di kantor desa menimbulkan spekulasi dan pertanyaan di masyarakat.

Apakah oknum kepala desa mendapatkan sanksi dari dinas terkait atau malah terkena pasal perjudian ?
Pihak Kecamatan Pondok Salam sebelumnya telah memanggil oknum Kepala Desa Parakan Salam ke kantor kecamatan terkait pemberitaan mengenai dugaan keterlibatannya dalam perjudian online. Namun, setelah itu tidak ada informasi lanjutan.
Apakah kepala desa tersebut menerima sanksi dari kepala kecamatan Pondok Salam atau dari Dinas DPMD Purwakarta ?

Hingga kini, media belum mendapatkan informasi mengenai jenis sanksi yang diterima.
Selanjutnya, awak media mencoba meminta tanggapan dari salah satu praktisi hukum, Riki Baehaki, S.H., M.H., mengenai hukum pidana bagi seseorang yang terlibat dalam perjudian.
Lebih lanjut Riki Baehaki menjelaskan, bahwa Setiap Pelaku perjudian selain di kenakan pasal 303 KUHP terlebih perjudian tersebut di lakukan secara online. Ancaman hukumannya akan lebih berat yaitu 10 tahun penjara dan denda maximal 10 milyar.

Karena menurutnya, mengandung unsur UU ITE pasal 27 ayat 2 uu 1/2024 terlebih pelaku perjudian itu dilakukan seorang oknum kepala desa.

Selain sanksi pidana, oknum kepala desa juga akan menerima sanksi sosial dari masyarakat yang telah kehilangan kepercayaannya,” tutup Riki Baehaki, S.H. (Dedi H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *