Sanksi Dalam Penyalahgunaan Pita Cukai

Purwakarta || BI – berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas uu nomor 11 tahun 1995 tentang cukai perihal sangsi atas penyalahgunaan pita cukai, hal tersebut disampaikan man sukmana kepala bidang penegakan peraturan daerah di ruang kerjanya, selasa (14/2/2023).

1. Pengusaha pabrik atau importir BKC yang melekatkan pita cukai pada bkc yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan, yang menyebabkan kakurangan pembayaran cukai,  wajib melunasi cukainya dan dikenai sangsi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi. (pasal 29 ayat (3

2. Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dipidana paling lama lima (5) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (pasal 5

3. Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (pasal 5

4. Setiap orang yang.membuat  secara melawan hukum, meniru atau  memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;

b. Membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai yang palsu, atau dipalsukan;  ata

c. Mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan, untuk dijual, atau mengimfor pita cukai yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (pasal 55)

dijelaskan iman, yang punya kewenangan penanganan dan penindakan perihal pelanggaran cukai itu bea cukai, pendampingan dari kepolisian, tni, satuan polisi (satpol) pemerintah daerah. setelah sosialisasi dilakukan penghimpunan informasi di titik mana yang banyak pelanggaran. guna mengetahui lebih banyak lagi seputar cukai silahkan mendatangai pihak bea cukai,” terangnya.

Laela/Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *