Satpol PP Kab. Purwakarta Bersama Jajaran Muspika Kec. Plered Gencarkan Sosialisasi Warung Makan Yang Buka di Bulan Suci Romadhon

Poto Dokumentasi

BUSER INDONESIA || Purwakarta – Untuk menjaga kondusifitas dan rasa nyaman bagi kaum muslimin yang sedang menjalankan ibadah puasa Petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Purwakarta bersama petugas kepolisian sektor Plered Polres Purrwkarta dibantu aparat dari Koramil 1902 Plered melakukan razia penertiban melalui pendekatan sosialisasi humanis kepada para pemilik warung yang menjajakan makanan disiang hari bulan suci Ramadhan di wilayah khususnya warung kuliner di depan kantor kecamatan Plered, Jumat (31/03), sekira pukul 10.00 WIB s.d menjelang waktu sholat Jum’at.

Wawancara dengan Kasi Dalops Pol PP Kab.Purwakarta

Sebelum menjalankan Razia diadakan dulu gladi apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Plered Polres Purwakarta Kompol Suparlan, S.Pd.I

Pada paparannya Suparlan menghimbau kepada para petugas dalam melaksanakan tugasnya agar bersikap persuasif dan pro aktif, untuk menjaga hal hal yang tidak diharapkan.

“Saya berpesan dalam kegiatan ini para petugas bersikap dan bahasa yang santun, jangan sampai ada kata kata tambahan atau perbuatan yang menimbulkan masalah, seperti kata kata kasar, karena bisa saja ada yang memvideokan, lalu di viralkan dan ini akan menjadi citra buruk untuk kita.” Tegas Kapolsek Plered.

Dalam razia dan sosialisasi kali ini petugas menyasar warung makan dan yang buka di luar jam yang telah ditentukan dalam aturan bupati.

Sosialisasi di warung kuliner Plered

Penertiban sejumlah warung makan ini dilaksanakan berdasarkan pada Surat Himbauan Bupati Purwakarta Nomor : KB 03.03.03/801-KESRA/2023. Tentang agar tidak melayani tamu makan pada siang hari. Pada Bulan Suci Ramadan.

 

Pada kesempatan yang lain kami red Media BI sempat mewawancarai Kasi Dalops Sat-PP Kabupaten Purwakarta, dimana beliau menyampaikan:

“Kegiatan ini dilaksanakan salah satunya untuk menghormati kesucian bulan romadhon, apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh para pelaku usaha terutama para pedagang nasi, rumah makan untuk tidak melayani para tamu disiang hari pada bulan suci Ramadhan, maka dari itu perlu disosialisasikan sebagaimana mestinya dan juga kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan himbauan Bupati Purwakarta. Adapun pada pelaksanaan kegiatan ini berjalan sesuai dengan harapan, para pelaku usaha bisa mengikuti arahan apa yang seharusnya dilakukan, dan bukan berarti kami para petugas mau menghambat usaha mereka.” Tegasnya.

Saepul Bahri, S.Ag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *