Satreskrim Polres Purwakarta Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Tragis Yang Menimpa Seorang Siswi SMP

Purwakarta || buserindonews.com – Jajaran Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang siswi smp berinisial J (15). Korban ditemukan tak bernyawa di saluran air persawahan Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Pelaku pembunuhan, yang diketahui berinisial AA (23), berhasil diringkus di kediamannya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025. Jarak antara lokasi penemuan mayat korban dengan tempat penangkapan pelaku sekitar 30 kilometer.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial pada Oktober 2025. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, pelaku menjemput korban di dekat sekolahnya di Kecamatan Tegalwaru sekitar pukul 16.00 WIB dan membawanya ke rumah pelaku.

“Di rumah pelaku, korban diajak melakukan hubungan badan, namun korban menolak dan meminta untuk pulang. Karena merasa kesal, pelaku melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Anom saat konferensi pers, Senin (10/11/2025).

Hasil autopsi menunjukkan adanya kekerasan tumpul pada leher dan mulut korban yang menyebabkan terhalangnya jalan napas, sehingga mengakibatkan mati lemas atau kekurangan oksigen.

Setelah mengetahui korban tidak bernapas, pelaku menyimpan jasad korban di kamar sejak pukul 17.30 hingga 01.00 dini hari, karena orang tua pelaku berada di rumah. Kemudian, sekitar pukul 01.00 dini hari, pelaku membuang korban ke saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya menggunakan sepeda motor.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang-barang milik korban dan pelaku, serta dua unit motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Pelaku melakukan perbuatan terhadap korban yang masih di bawah umur dengan melakukan kekerasan seksual yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas AKBP Anom.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf G Dan Huruf J Undang-Undang RI No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual, Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUH Pidana, Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana, Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana, dan Pasal 362 KUH Pidana.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 16 tahun,” pungkas AKBP Anom. Kasus ini menjadi perhatian serius dan Polres Purwakarta berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. (Dedi H/Vikri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *