Sejarah Singkat kabupaten Muara Enim Sampai Dengan T.A 2023. Sumber Kegiatan LAKRI DPK Muara Enim

Buserindonews.com — Muara Enim. 13 /10/2024. Pada masa pendudukan Hindia Belanda, Marga Marga di sepanjang Sungai Enim, Marga Semendo Darat hingga Marga Tamblang Patang puluh Bubung, dan Marga sepanjang Sungai lematang mulai dari Marga Tamblang Ujan Mas hingga Marga Sungai Rotan di gabung menjadi satu wilayah Administratif dengan nama “Onder Afdeling Lematang Ilir” yang tunduk dengan Afdeling Palembangsche Boven Landen dengan asisten Residen berkedudukan di lahat.

Asisten Residence tersebut membawahi wilayah Onder Afdeling Lematang Ilir dengan Ibukota Muara Enim, Onder Afdeling Lematang Ulu dengan ibukota Lahat, Onder Afdeling Tebing Tinggi ibu kota Tebing Tinggi dan Onder Afdeling Pasemah Dangan ibu kota Pagaralam.

Pada masa penduduk jepang,wilayah yang tadinya dikenal dengan Lematang Ilir diubah namanya menjadi Lematang sijo(Seco),dan di bentuk wilayah administratif baru yaitu Lematang ogan tengah,yang selanjutnya di kenal dengan nama Kawedanan Lematang Ogan tengah.

Wilayah Kawedanan Lematang Ogan tengah meliputi Marga Rambang Niru,Marga Empat Petulai Curup,Marga Empat Petulai Dangku,Marga sungai rotan(sebelumnya Marga marga tersebut termasuk dalam wilayah Lematang Ilir),marga Rambang Kapak tengah,Marga Lubai suku satu,Marga Lubai suku dua(sebelumnya termasuk dalam wilayah Ogan Ulu),Marga Alai,Marga Lembak,Marga kartamulya,Marga Gelumbang,Marga tambang Kelekar,(sebelumnya termasuk dalam wilayah Ogan Ilir),Marga Abab,dan Marga Penukal(sebelumnya termasuk dalam wilayah Sekayu).

Wilayah administrasi Lematang Ilir meliputi Marga Semendo darat ,Marga Panang Sangang Puluh,Marga Panang Selawi,Marga Panang Ulung Puluh,Marga Lawang Kidul,Marga Tamblang Karang Raja,Marga Tamblang Puluh Bubung,dan Marga Tambang Ujan Mas.

Pada masa kemerdekaan sesuai dengan hasil sidang dewan karesidenan Palembang pada tanggal 20 November 1946, wilayah kawedanan Lematang Ilir Ogan Tengah Atau Di singkat dengan nama”LIOT”.

Berdasarkan surat keputusan bupati kepala daerah Tingkat II Muara Enim Nomor 47/Deshuk/1972 tanggal 14 Juni 1972 di tetap kan bahwa jadi kabupaten Muara Enim tanggal 20 November 1946.

Sesuai dengan surat edaran bupati kepala daerah Tingkat II Muara Enim Nomor 2642/2/B/1980 tanggal 6 Maret 1980, terhitung tanggal 1 April 1980 nama kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah (LIOT)di kembalikan nama semula,yaitu kabupaten Daerah tingkat II Muara Enim.Hal tersebut sesuai dengan undang undang darurat Nomor r Tahun 1956(Lembaran di negara republik Indonesia Tahun 1956 nomor 55), Undang undang darurat Nomor 5 tahun 1956(Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56),dan undang undang darurat Nomor 6 Tahun 1956(Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1956 nomor 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II kota praja Dalam lingkungan daerah tingkat l Sumatra Selatan juncto undang undang nomor 28 tahun 1959(Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1959 nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 1821) tentang penempatan Undang undang Darurat tersebut di atas sebagai Undang undang.

Berdasarkan undang undang nomor 28 Tahun 1959tersebut di atas.Muara Enim dibentuk menjadi Daerah yang berhak mengurus rumah tangganya dengan nama Kabupaten Daerah tingkat II Muara Enim dengan batas batas sebagaimana di maksud dalam ketetapan gubernur provinsi Sumatera Selatan tanggal 20 Maret 1950 nomor Gb/100/1950.selanjutnya sesuai dengan pasal 121 undang undang nomor 22 tahun 1999(lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 60,Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia nomor 3839)Tentang pemerintah daerah, sebutan “kabupaten Daerah tingkat II Muara Enim”berubah menjadi kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan keputusan menteri dalam negeri Nomor 53 Tahun 1990 dan keputusan gubernur kepala daerah tingkat l Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 1990 tanggal 26 November 1990 telah telah dibentuk dua wilayah kerja pembantu Bupati, meliputi:
1) wilayah Tanjung Enim dengan pusat kedudukan di Tanjung Enim, mencakup:
a) kecamatan Muara Enim
b) kecamatan Tanjung agung
c) kecamatan Semende dan
d) kecamatan gunung magang
2) wilayah gelumbang dengan pusat kedudukan di gelumbang, mencakup:
a) kecamatan gelumbang
b) kecamatan Rembang rumbai
c) kecamatan Rambang Dangku dan
d) kecamatan talang ubi
Pada tahun 1999, berdasarkan pasal 129 undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 (lembaran negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 60; tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3839) tentang pemerintahan daerah, wilayah/lembaga pembantu Bupati dihapus

Pemerintahan desa
Berdasarkan keputusan gubernur kepala daerah tingkat l Sumatera Selatan nomor 142/KPTS/lll/1983 tanggal 24 Maret 1983 tentang penghapusan pemerintah Marga, DPR Marga dan perangkat Marga lainnya, pemberhentian pesirah/pejabat pasirah kepala Marga, ketua/anggota DPR Marga dan perangkat Marga lainnya, serta penunjukan pejabat kepala desa dalam wilayah provinsi Daerah Tingkat l Sumatera Selatan, sebagai pelaksanaan undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1979 nomor 56; tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3153) tentang pemerintahan desa pemerintahan Marga dihapus dan digantikan dengan pemerintahan desa.
Sampai dengan akhir tahun 2023, wilayah kabupaten Muara Enim terbagi ke dalam 22 kecamatan yang terdiri dari 246 desa dan 10 kelurahan.

Daftar Nama Pemimpin Kabupaten Muara Enim
1) M Bakir 1947 – 1950
2) Amaluddin 1950 – 1954
3) Mustafa 1954 – 1955
4) RH Najamuddin 1955 – 1957
5) Aziz 1957 – 1958
6) Abbas AR 1958 – 1959
7) A. Wani 1959 – 1964
8) A. Rachman 1964 – 1966
9) A. Kasim Zaki 1966 – 1973
10) A.Kasim Zaki 1973 – 1974
11) Asnawi Mangku Alam 1974 – 1975
12) H.M Sai Sohar 1975 – 1986
13) H. Nang Ali Solihin 1986 – 1990
14) H. Hasan Zen, S.H. 1990 – 1998
15) H. Ramli Hasan Basri 1998 – 1998
16) Drs.H. A Sofyan Efendi 1998 – 2008
17) H. Kalamudin Djinap, S.H.M.H 2003 – 2008
18) H. Kalamudin Djinap S.H.M.H 2008 – 2009
19) Ir H. Muzakir Sai Sohar 2009 – 2013
20) Ir H Muzakir Sai Sohar 2013 – 2018
21) Ir H. Ahmad Yani M.M 2018 – 2019.

Pada tanggal 7 September 2023 berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3 – 3734 Tahun 2023 tentang pengangkatan pejabat Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, mengangkat Drs. H. Ahmad Rizali M.A sebagai pejabat Bupati Muara Enim dalam rangka pengisian kekosongan jabatan Bupati yang berakhir masa jabatannya.Sekian

Editor : Irno Irawan

Sumber kegiatan LAKRI DPK Muara Enim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *