Jepara || buserindonews.com – Tiga pemuda berinisial DK, BB dan FQ yang merupakan warga Kecamatan Kembang telah diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, setelah melakukan tindakan pengeroyokan terhadap remaja berinisial MR (20) pemuda asal Desa Balong, Kecamatan Kembang.
Kejadian pengeroyokan terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 16.15 WIB, saat korban pulang dari menonton salah satu orkes di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 16.15 WIB saat korban dan temannya dalam perjalanan pulang dan sesampainya di TKP yakni Jalan Raya Jepara-Kembang terjadi keributan.
“Saat itu, korban turun dari sepeda montor lalu dikeroyok dan dipukul tersangka BB, FQ dan DK secara bergantian hingga terjatuh tak sadarkan diri,” Kapolres Jepara AKBP Erick saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, pada Rabu (30/7/2025).
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka retak di bagian kepala hingga menyebabkan meninggal dunia dirumahnya pada keesokan harinya pada hari Minggu (20/7/2025) pukul 11.00 WIB .
Tak tinggal diam, keluarga korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Kembang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Jepara. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka.
AKBP Erick menambahkan bahwa motif di balik pengeroyokan ini adalah selisih paham saat menonton hiburan orkes. Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap ketiga tersangka dan masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang lain.
“Polisi juga mengumpulkan keterangan dari lima saksi terkait insiden tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan peran dari masing-masing tersangka, yakni peran tersangka BB memukul kepala korban dan menendang dada korban, peran tersangka FQ memukul kepala korban dan menginjak kepala korban dan peran tersangka DK memukul korban.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Jepara dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk hasil autopsi korban di RSUD RA Kartini dan satu sepeda montor dikendarai oleh korban dalam peristiwa tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasihumas AKP Dwi Prayitna menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak setiap bentuk kekerasan.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Tim kami telah bergerak cepat dan saat ini para pelaku telah ditahan untuk diproses sesuai hukum,” ujar AKP Dwi Prayitna
Saat ini, kasus pengeroyokan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Jepara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui tindak kriminal di wilayahnya agar dapat ditangani dengan cepat.
“Bagi warga Kabupaten Jepara yang mengetahui atau bahkan menjadi korban tindakan kekerasan atau tindak pidana lainnya, bisa melaporkan ke Polres Jepara atau layanan Call Center Polri 110 dan WhatsApp Siraju Polres Jepara di nomor 08112894040,” ucapnya.
AP