SEPUTAR PERTANAHAN TERKAIT AJB

SEPUTAR PERTANAHAN TERKAIT AJB PART II
BY RIKI BAEHAKI, SH.,MH. (082217848179)
AKTA JUAL BELI
Akta jual beli adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai pembelian suatu barang atau properti. Akta jual beli ini memiliki kekuatan hukum yang kuat karena merupakan bukti sah dari transaksi jual beli tersebut.

Dalam hukum Indonesia, akta jual beli diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yaitu bahwa akta jual beli yang dibuat secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan mengenai akta jual beli tersebut, akta jual beli tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelesaian sengketa, seperti melalui proses mediasi atau arbitrase.

Oleh karena itu, sangat penting bagi penjual dan pembeli untuk membuat akta jual beli dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia agar dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyelesaian sengketa.

 

DASAR HUKUM AKTA JUAL BELI

Dasar hukum akta jual beli di Indonesia adalah sebagai berikut:

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur mengenai hak atas tanah dan pengaturan penguasaan atas tanah.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU HT) yang mengatur mengenai hak tanggungan atas tanah dan bangunan, termasuk jaminan kredit yang diikat dengan hak atas tanah dan bangunan.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur mengenai proses pendaftaran hak atas tanah dan keabsahan sertifikat hak atas tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pencabutan, dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang mengatur mengenai pemberian, pencabutan, dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak milik atas satuan rumah susun.
Dalam membuat akta jual beli, seseorang harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam dasar hukum tersebut agar akta jual beli yang dibuat memenuhi syarat sah dan dapat diakui secara hukum.

PROSES PENDAFTARAN TANAH ATAS AJB

Pendaftaran tanah di Indonesia dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan setempat dengan dasar kepemilikan Akta Jual Beli (AJB).

Berikut adalah proses pendaftaran tanah di Indonesia dengan dasar kepemilikan AJB:

Persiapan dokumen
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti AJB, Sertifikat Tanah, Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa (SPTTS), dan dokumen pendukung lainnya.

Pemeriksaan dokumen
Dokumen yang diserahkan akan diperiksa oleh petugas di Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan dokumen tersebut lengkap dan memenuhi persyaratan pendaftaran.

Pembayaran biaya pendaftaran
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, maka calon pemilik tanah diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengukuran dan verifikasi lapangan
Setelah pembayaran biaya pendaftaran dilakukan, Kantor Pertanahan setempat akan melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa luas tanah dan batas-batas tanah sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen.

Penerbitan sertifikat
Jika verifikasi lapangan sudah dilakukan dan tidak ada masalah, Kantor Pertanahan setempat akan menerbitkan sertifikat tanah atas nama calon pemilik tanah.

Proses pendaftaran tanah di Indonesia dengan dasar kepemilikan AJB biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama dan harus melalui beberapa tahap verifikasi. Namun, dengan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen dengan baik, proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan memperoleh sertifikat tanah yang sah dan legal.

(Dedi H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *