Baturaja (Sumsel)15 Desember 2025 Buser Indonesia News. Com
Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Sumatera Selatan, mengadakan *Kegiatan Aksi Penyampaian Aspirasi dan Press Release Kasus Ketenagakerjaan di PTP. Mitra Ogan* di Gedung Aula WASNAKER OKU Raya, Baturaja, Kabupaten OKU.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPD KSPSI Sumsel H Zainal Aripin Hulap. SIP. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Kadisnaker OKU, Kepala BIN OKU, Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres OKU, Kasat Intelkam Polres OKU, Ketua DPD KSPSI Sumsel, Ketua LKBH-SPSI Sumsel, PUK SPSI PTP. Mitra Ogan, Serikat Pekerja PTP. Mitra Ogan serta perwakilan anggota dari berbagai serikat pekerja.
PT. Perkebunan Mitra Ogan, yang merupakan anak perusahaan BUMN dari PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID-FOOD (Holding Pangan), dan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) atau Holding Perkebunan, saat ini berada di bawah naungan BPI Danantara Indonesia.
Cecep Wahyudin, SP., selaku Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel, mengungkapkan *Kondisi PT. Perkebunan Mitra Ogan yang memprihatinkan dimana Gaji/upah karyawan tertunggak selama 20 bulan sejak April 2024, selain itu, terdapat tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan Pensiun, hutang perusahaan kepada karyawan, kekurangan THR, upah lembur, dana pendidikan, jubelium, dan lainya.*
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sumsel H. Indra Bangsawan, SH., MM. dalam sambutannya *Bahwa kehadirannya ke OKU bukan tak lain sebagai bentuk hadirnya kepedulian Pemerintah Daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan RI terhadap Nasib Pekerja dan Pensiunan PTP. Mitra Ogan,* “Atas salah satu tuntutan aksi hari ini juga Kami membawa Penetapan Hasil Penyidikan Pengawas Ketenagakerjaan berupa Nota Pemeriksaan Ke-II atas Pelanggaran Normatif yang dilakukan Perusahaan PTP. Mitra Ogan. Dalam waktu 21 hari kedepan diberi waktu pihak Perusahaan untuk Menanggapi dan Melaksanakan Putusan Nota 2 ini. Kami berupaya akan mengawal putusan ini dan agar segera pihak perusahaan PTP. Mitra Ogan beserta Holdingnya yaitu PT. RNI dan PTPN III untuk segera membayarkan hak-hak pekerja yang tertunda”. (B5)

















