PALI Sumsel,-Buserindonews.com – Akhir-akhir ini kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di hebohkan atas sering terjadinya pipa Line milik PT. Pertamina Field Adera bocor,baik diduga terjadi korosi maupun di sabotase sehingga menimbulkan pertanyaan dan sorotan ditengah-tengah masyarakat terkait kinerja pihak perusahaan.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi beberapa waktu lalu yang membuat sebagian warga mengungsi akibat pipa line pertamina bocor, kini terjadi lagi di Desa Pengabuan Kecamatan Abab yang membuat masyarakat menjadi resah. Selain mengalami kerugian baik secara aktivitas,pipa line yang sering bocor juga bisa menyebabkan pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem yang ada.
Atas seringnya terjadi kejadian tersebut kini mendapat sorotan dari beberapa kalangan dan organisasi masyarakat di antaranya forum Aktivis PALI (FAP).
ketua Forum Aktivis PALI (FAP) Wisnu Dwi Saputra SH, mengungkapkan bahwa dirinya sebagai ketua FAP sangat menyayangkan atas pipa line milik Pertamina adera yang kerap kali terjadi bocor beberapa tahun terakhir,baik diduga korosi maupun disabotase,Wisnu menilai dan menduga seringnya pipa line Pertamina adera yang bocor akibat kelalaian pihak perusahaan dalam merawat dan mengganti pipa-pipa yang sudah tua.
“Ini yang menjadi pertanyaan kita atas kinerja pihak perusahaan,bukan hanya pencemaran lingkungan akan tetapi bisa membahayakan masyarakat sekitar apabila tidak ada penanganan yang serius” ujar Wisnu
Wisnu juga menambahkan bahwa forum aktivis PALI (FAP) sudah mengumpulkan data-data pipa line milik Pertamina adera yang sering bocor dalam beberapa tahun terakhir, baik secara fakta maupun jejak digital.
“Dalam hal ini kita mempertanyakan lagi kinerja pimpinan FM field Adera dan tim HSE.,yang terkesan berlarut-larut dalam penyelesaian permasalahan pipa bocor baik korosi maupun sabotase ini terus terulang,seolah tidak ada penyelesaian”tambahnya
“Padahal sudah jelas beberapa aturan dan undang-undangan yang mengatur permasalahan ini,.
1.)Undang-undang no 22 tahun 2001 minyak dan gas bumi
2.)peraturan menteri ESDM no 32 tahun 2021 tentang inpeksi teknik dan pemeriksaan keselamatan intalansi dan peralatan kegiatan usaha minyak dan gas
3.)Peraturan menteri Esdm no17 tentang pelaksanaan pada kegiatan usaha migas
4.)peraturan menteri ESDM 05 tahun 2015 tentang pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional Indonesia(skkni)di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi secara wajib,
5).kepmentanben no300 k/38/mpe/1997 tentang keselamatan kerja pipa penyalur minyak dan gas bumi.
6).Peraturan menteri ESDM no 18 tahun 2018 tentang tentang pemeriksaan keselamatan dan peralatan pada usaha minyak dan gas bumi,
7.)Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
8.)undang-undang no 22 tahun 2020 tentang cipta kerja.
9.)keputusan presiden no 63 tahun 2004(obvitnas) pasal 1ayat 1 ialah kawasan lokasi,bangunan,intalasi,usaha yang menyangkut hajat orang banyak.
10.)peraturan kapolri no 13 tahun 2017 tentang pemberi bantuan keamanan pada objek vital nasional
11.)peraturan kepolisian RI no 3 tahun 2019 pengamanan objek vital nasional.
15.pertaturan kabaharkam polri no 1 tahun 2019 pemberianan jasa pengamanan dan manejemen pengamanan objek vital nasional.
12).Nota kesepahaman antara Pertamina (Persero) dan Tentara nasional Indonesia(TNI)(BAIS) yang bermaksud untuk menyelenggarakan pengamanan di lingkungan Pertamina Persero di mana salah satu nya mencangkup pembenahan dan peningkatan aspek HSE (Health safety and evironment)” beber wisnu yang juga berprofesi sebagai advokat ini dan aktivis HMI Sumsel
Masih kata wisnu dengan seringnya terjadi kejadian hal yang sama, wisnu meminta direktur utama dan komisaris Pertamina (Persero) pusat mengevaluasi dan mencopot kinerja FM dan HSE field Adera dan menurunkan tim inpeksi independen ke pertamina field adera dan meminta kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin Direktur Teknik dan Lingkungan turun ke lapangan Pertamina Field Adera agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
“Karena setiap bagian dari kita bisa menjadi bagian untuk mewujudkan cita-cita zero accident,zero uplanned shutdown dan zero emission”,sambungnya
“Apabila permintaan kami tidak di indahkan, kami dari Forum Aktivis PALI bakal mengadakan aksi di kantor Pertamina (Persero) pusat di jakarta untuk memperjuangkan tuntutan dan aspirasi kami agar segera di tindak lanjuti sesuai undang-undang Undang-Undang RI No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.”tutupnya
Sementara FM Adera fild Dodi dan HSSE Suharjono saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait permasalahan tersebut tidak memberikan tanggapan/klarifikasinya sampai berita ini diterbitkan.