Kemdikbud semakin gencar memperkenalkan RUU Sisdiknas kepada masyarakat, terutama terkait keuntungan yang didapat oleh guru dengan adanya usulan rancangan undang-undang tersebut.
Diusulkannya RUU Sisdiknas kepada DPR RI menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Hal ini salah satunya dipicu oleh kedudukan tunjangan profesi guru dalam RUU tersebut.
Banyak pihak yang khawatir bahwa RUU Sisdiknas memuat peraturan yang menghilangkan tunjangan profesi guru sehingga guru yang telah memperoleh akan kehilangan tambahan penghasilan yang sebelumnya telah mereka dapatkan.
Kemdikbud, melalui Dirjen GTK Iwan Syahril dan Mendikbud Nadiem Makarim telah menjelaskan hal tersebut. Keduanya satu suara menyatakan bahwa tunjangan profesi guru tidak dihapuskan dalam RUU Sisdiknas.
RUU Sisdiknas mengatur agar penerima tunjangan profesi guru akan tetap mendapatkan haknya tersebut hingga pensiun selama masih memenuhi persyaratan.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta pada Selasa, 30 Agustus 2022, Nadiem Makarim juga menjelaskan mengenai kegunaan sertifikat pendidik dalam RUU Sisdiknas.
Sebelumnya, sertifikat pendidik menjadi salah satu prasyarat bagi guru untuk memperoleh TPG setelah menyelesaikan program PPG Prajabatan atau PPG Dalam Jabatan.
Ada tidaknya tunjangan profesi guru, setiap tenaga pendidik seharusnya memiliki penghasilan yang layak sesuai regulasi yang berlaku.
“Saya ulang sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya,” kata Mendikbud Nadiem Makarim, dikutip BS.com dari laman Kemdikbud.
“Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu lagi antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG lebih dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti,” ucapnya menambahkan.
*( Red )