Cilacap || buserindonews.com – Polemik sengketa tanah keluarga di Desa Cisumur yang bergulir sejak tahun 2016 kini sudah masuk babak peninjauan objek lokasi, dengan Perkara perdata No. 60/Pdt. Bth/PN. Clp/2021 Sosilowati melawan Sastro Prayitno selaku terlawan 1.
Sidang lapangan dilakukan guna membuktikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atas klaim Sastro Prayitno terhadap objek tanah letter C 2574 milik pelawan Susilowati.
Ada dua lokasi yang menjadi dasar persidangan yaitu di RT 02/RW 06 dan di RT 001/RW 006 Desa Cisumur Kecamatan Gandrungmangu, dan melalui kuasa hukum pelawan, Edward Sihotang, SH berhasil menunjukkan keberadaan letter C 2327 yang sejak tahun 2016 tidak terungkap dipersidangan.
Pengadilan Negeri Cilacap menunjuk, Mohamad Salam Girbasuki, S.H, Hakim Ketua, Joko Widodo, S.H., M.H, dan Maria Rina Sulistiawati, S.H., M.Hum Hakim Anggota, bersama Edward Sihotang, S.H, kuasa hukum pelawan Susilowati dan kuasa hukum Sastro Prayitno terlawan 1 Sugeng Anjeli, S.H., M.H. serta keluarga pihak pihak yang bersengketa, para saksi, RT/RW juga perwakilan Pemdes setempat turun ke lokasi guna memastikan obyek tanah yang di sengketakan, Jumat, (24/6/2022).
Dalam penjelasannya dilokasi sidang, Edward Sihotang, SH selaku kuasa hukum pelawan menunjukkan letter C 2327 atas nama Sastro Prayitno berlokasi di RT 001 RW 006.
Selanjutnya kuasa hukum pelawan mengarahkan Hakim Pengadilan Negeri Cilacap untuk menunjukkan posisi letter C 2574 atas nama Susilowati sebagai pelawan.
Edward mengatakan bahwa berdasarkan fakta dilapangan hari ini, pihaknya memperlihatkan bahwa letter C 2327 dan letter C 2574 adalah dua objek yang berbeda,” tegasnya.
Berdasarkan fakta persidangan hari ini dihadapan hakim Pengadilan Negeri Cilacap terungkap fakta bahwa objek letter C 2327 dan objek C 2574 adalah dua objek yang berbeda.
Keterangan Susilowati dalam penjelasanya, tanah Sastro dengan letter C 2327 ada di RT 001 RW 006 sementara tanah yang diklaim Sastro itu jelas – jelas tanah kami yang secara berurutan leter C 2574 Susilowati, leter C 2575 Eti Setiawati, leter C 2576 Listiyoningsih berlokasi di RT 002 RW 006.
Bahkan letter C 2327 atas nama Sastro Prayitno yang berlokasi di RT 001 RW 006 sudah di jual olehnya, kepada Lukas Hartono 30 ubin, kepada Mahdalena 20 ubin dan kepada Tohir 30 ubin dan masih tersisa 70 ubin lagi atau kalau di total luas tanah letter C 2327 sekitar 150 ubin.
Jual beli itu resmi di tanda tangani oleh RT/RW setempat dan diketahui Kepala Desa Cisumur saat itu,” ungkapnya.
Edward mengatakan sejak tahun 2016 klien kami tidak pernah dilibatkan dalam gugatan terlawan 1, sementara klien kami adalah pemilik letter C 2574 yang menjadi dasar gugatan perlawanan kami.
Apa yang diklaim Sastro Prayitno selama ini dan hari ini kita buktikan bersama, bahwa berdasarkan fakta persidangan dilapangan jelas kita lihat bahwa objek letter C 2327 bukan objek letter C 2574 yang selama ini di klaim Sastro Prayitno melainkan kedua letter C itu berdiri sendiri-sendiri.
Itu juga diperkuat saksi-saksi fakta kami, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Kadus Cisumur dan mantan Pemerintah Desa Cisumur, semua itu adalah saksi-saksi fakta yang telah menyatakan kesaksiannya di pengadilan.
Hakim menanyakan keberadaan lokasi tanah letter C 2327 dan 2574, 2575, 2576 kepada pelawan, lalu kuasa hukum pelawan memperlihatkan bukti letter C juga batas-batas tanah kepada Majelis Hakim, dan terlawan 1 Sumarto juga memberitahukan kepada Majelis Hakim terkait letter C 2327 berada di RT 001/RW 006 dengan menunjukan batas-batas tanah.
Edward kembali berharap kepada rekan-rekan media yang turut meliput, untuk mengawal perkara ini agar fakta yang sesungguhnya betul- betul terlihat dan publik memahaminya,” ucapnya.
(suratman)