SMKN 1 Maja Diduga Lakukan Pungutan Liar Dengan Dalih Uang Perpisahan

Majalengka || buserindonews.com -Bahwa menjelang akhir tahun ajaran banyak orang tua siswa keluhkan uang pungutan untuk perpisahan.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah orang tua siswa kepada awak media mengatakan kami harus membayar 250 ribu rupiah untuk uang perpisahan pak.

Untuk saya memang 250 ribu rupiah pak, kalau peruntukan untuk apa saja uang sebegitu besarnya saya kurang jelas pak,cuma buat saya agak berat karena buat saya buruh tani uang segitu cukup besar.

“Uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua/wali siswa mencapai di atas Rp 250 ribu/siswa. Serta ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya,” ungkap Nara sumber kepada wartawan baru baru ini.

Ketika kepala sekolah Tatang di konfirmasi bahwa itu bukan uang perpisahan,tetapi untuk
1. Pas photo 25rb
2. Map ijasah 40rb
3. Album kenangan 150rb
4. Kalung medali 25rb
Jumlah 240rb
Rincian yang bayar dan yang tidak ada di kesiswaan. Dan itu hasil rapat komite sekolah pungkasnya.

Humas LSM TUAR BERSATU Asep Kana Berkomentar keras tentang hal tersebut

“Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah SMK ini tentu berpotensi mal admnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ” tegasnya lagi.

Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menurut dia, acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.

“Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa). Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan,” tegas Asep

Oleh karenanya,mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan. “Terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya,” kita akan kawal kasus ini sampai kejaksaan atau kepolisian biar tidak terjadi lagi di sekolah sekolah yang lain nya pungkas Asep Kana Humas LSM TUAR BERSATU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *