Smpn1menggala di duga kuat mar-up siswa tahun 2022/23 untuk mendapat kan dana bos yang pantastis

Tulang bawang – Buserndonews.Com – tim media mengkompirmasi di sekolah smpn1menggala Kepsek rosneli menjelas kan kepada awak media Siwa th 2022/2023 berjumlah 622siswa.Namun di dalam laporan pertanggung jawap dana bos Mentri keuangan siswi SMPN 1 berjumlah 686 siwa.jumlah Siwa yang di duga mar-up 64 Siwa , Senin 05-02+2024

Selain mar-up siswa kepala sekola SMPN 1 Menggala juga di duga

menetapkan kisaran honorarium bagi berbagai jenis jasa atau pekerjaan, termasuk untuk guru non-PNS.

Kategori honorarium pengajar dibagi menjadi dua kategori, yaitu pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara dan pengajar honorer yang berasal dari satuan kerja penyelenggara.

Besaran gaji pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara adalah sebesar Rp300.000. Di sisi lain, pengajar honorer yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara adalah Rp200.000.

Selain itu, dalam Peraturan Menkeu di atas juga disebutkan kisaran honorarium bagi guru yang mendapatkan tambahan tugas. Berikut rinciannya:

Penyusun/pembuat bahan ujian: Rp150.000 – Rp 190.000 per pelajaran.
Pengawas ujian: Rp240.000 – Rp270.000
Pemeriksa hasil ujian: Rp5.000 – Rp 7.500 per siswa
Ketentuan gaji

Namun dana bos SMPN 1 Menggala
pembayaran honor
Rp 61.905.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 82.783.000

Tahap 2
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 82.783.000

Di bulan Juni
pembayaran honor
Rp 103.175.000

Bulan Oktober
pembayaran honor
Rp 82.580.000
Jumlah pembayaran guru honor th 2022/23
Sangat pantastis

Jumlah guru honor smpn1 Menggala keterangan oprator dapodik berjumlah 17orang.jumlah keseluruhan tambahan baru 2orang.

Kuat dugaan hasil kontrol sosial tim media SMPN 1menggala pembayaran guru honor laporan pertanggung jawaban
SPJ fiptif
APH insptorat tulang bawang dan unit tifikor polres tulang bawang beserta kejaksaan tulang bawang untuk melakukan peninjauan dugaan menggelap kan dana bos dari tahun 2022/23/24 segera di tindak lanjuti

Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi.
Sumber( Joni/rahman.
Pewarta /Andi.

Editor : Deni Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *