Sumedang,||BI Selasa 19 November 2024 dimulai pukul 13:40 WIB bertempat di Command Center Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang telah dilaksanakan giat Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Giat tersebut dihadiri oleh Camat Sumedang Utara diwakili oleh Plt Sekcam Ibu Dida Jubaedah A.Ks, Danramil 1001/Smd Utara Kapten CAJ Yayat Ahcmad Ruhiat, Kapolsek Smd Utara AKP Kiki Hartaki Kadarustamim SPd,. MH., Analis kebijakan ahli muda Sdr. M. Zacky Abas, M.H, Pengelola pajak daerah Sdri. Fanny Apriyanti Rusmana, S.E, Para Kasi dan Kasubag Kec. Sumedang Utara serta Para Lurah dan Kades se Kec. Smd Utara dan Para Ketua BPD dari tiap tiap Desa .
Adapun pembahasan dalam giat tersebut diantaranya mengenai maksud dan tujuan pemutihan pajak kendaraan bermotor tiada lain adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan dengan adanya pemutihan maka dapat lebih ringan dalam membayar biaya yang di bebankan karena biasanya denda akan di kurangi atau dihilangkan, terlebih lagi sekarang jika tidak membayar pajak kendaraan dalam jangka 2 tahun kendaraan bisa jadi bodong jadi pemutihan adalah waktu yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak.
Pemutihan ini memiliki banyak manfaat seperti menjadikan wajib pajak lebih taat dan menambah pemasukan pemasukan di daerah penyelenggaraan pembayaran pajak dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
Jika wajib pajak patuh dalam melaksanakan kewajiban mereka membayar pajak maka aliran dana PAD pun akan berjalan dengan lancar jika pemasukan daerah lancar dengan otomatis pembangunan di tiap tiap daerah pun akan berjalan dengan aman dan lancar.
Bahwa kegiatan Sosilalisasi tersebut untuk memahami tentang pajak dan pemutihan bagi warga masyarakat..ika