Buser Indonesia | Sumatera Selatan – Ali Sopyan DIVISI DPP WRC mendesak pihak jajaran POLDA Sumsel agar dapat mengungkap adanya dugaan penyuplai BBM jenis Solar yang sudah mengangkangi aturan dari Gubernur Sumatera Selatan.
Terkait adanya indikasi dugaan kecurangan dalam pengadaan pembelian BBM jenis solar sebanyak 1.270 kl di pusat Engineering Procurement Construction (EPC) yang disalurkan ke EPC PLTU Sumsel 8 Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Lalang Kabupaten Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Tim Satuan Pengawasan Korupsi Kabupaten Muara Enim Sumsel turun langsung meminta klarifkasi kepada pihak EPC, Senin (20/3). Menanggapi hal tersebut pihak EPC PLTU Sumsel 8 yakni Mr. Lucas melalui jubir Mr. Hendra mengatakan bahwa pihak EPC tidak mengetahui akan masalah harga BBM solar tersebut. Terkait masalah PT yang diperbarui BBM tidak ada penunjukkan langsung melainkan melalui tender.
“Kami hanya mengetahui berapa mobil bbm yang masuk, dan terkait harga bbm kami tidak mengetahuinya,” ungkapnya.
Namun berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya telah ada tender dan tertutup. Pemenang tender tersebut diduga telah diatur dan tidak berizin, suplai BBM serta mirisnya lagi PT tersebut tidak terdaftar dalam daftar vendor BBM Sumsel yang mana menyebabkan hilangnya potensi PAD Sumatera Selatan.
Hal ini diduga tidak mengindahkan himbauan surat Gubernur nomor : 943/II/000506/Penda, tentang himbauan pembelian bahan bakar kendaraan kendaraan atau BBM. Oleh karena itu, pelanggaran tersebut kiranya dapat ditindaklanjuti serta di dalami. Hal ini diperlukan untuk menjaga iklim berusaha yang sehat, menjaga PAD daerah, juga menghindari praktek pengadaan pada pengadaan. (*)
(Berita ini juga telah dimuat di link berita Rajawalinews Online pada 21 Maret 2023)