Terkait Tuntutan LSM FKPP Ketua Unit WRC PAN-RI Prabumulih Meminta Pihak DPRD Prabumulih Dan Pertamina Adakan Audensi

Prabumulih 22 Februari 2025 buser Indonesia News. com

Demi kepentingan Kontrol Sosial, Pebrianto, Ketua Unit Lembaga WRC-PAN-RI ,Menyikapi permasalahan ataupun tuntutan dari Forum Komunikasi Pemuda Prabumulih(FKPP)  meminta pihak DPRD kota prabumulih dan Pertamina agar melakukan audiens , untuk memberikan mengklarifikasi terkait beberapa permasalahan yang ada di lapangan, 

Diri-Nya berharap Kalau hal yang di sampaikan itu benar,, Maka kami dari Lembaga WRC PAN-RI, meminta  APH dan pihak yang terkait agar segera mengusut tuntas Permasalahan yang di nilai sangat merugikan masyarakat, Sebut Pebrianto, Saat di minta Tanggapannya Pada Sabtu (22/02/2025)

Dalam keteranganya Pebrianto menjelaskan, tentang, surat LSM FKPP meminta dan memohon kepada DPRD Kota Prabumulih untuk memanggil seluruh pihak manajemen utama PT PERTAMINA ZONA 4 PRABUMULIH baik itu GM dan seluruh manajemen terkait polemik yang terjadi di masyarakat. ini semua demi kepentingan masyarakat, dan saat inilah waktu tepat, untuk menunjukan kepedulian DPRD Kota Prabumulih Kepada Rakyat, Sesuai dengan singkatan DPRD Dewan Perwakilan Rakyat” Tegas Febri,

Adapun maksud dan tujuan rekan kita FKPP, agar DPRD KOTA PRABUMULIH lebih mengetahui permasalahan yang di sebabkan oleh pihak perusahaan.yang mana akibat polemik yang ditimbulkan dapat merugikan dan meresahkan masyarakat baik secara ekonomi maupun Sosial  Adapun point-point sebagai berikut :

1. Terkait Pembayaran suplai air bersih ke rumah warga sekitar yang terdampak akibat limbah pertamina belum ada kejelasan sama sekali.

2, Terkait masalah tanam tumbuh yang di akibatkan limbah pertamina yang belum ada kejelasan dari pihak pertamina.

3. Terkait masalah limbah minyak mentah yang ada di desa tanjung menang kec prabumulih selatan yang di duga adanya pembiaran dalam waktu beberapa tahun lamanya.

4, Terkait masalah kebakaran salah satu rumah warga yang bertempat di bawah kenang beberapa minggu lalu ( dusun prabumulih dan pihak pertamina tidak mengirim unit pemadam kebakaran sama sekali.di karenakan Alasan harus ada surat jalan terlebih dahulu,padahal unit pertamina sangat dekat dengan kejadian tersebut.

5. Pihak keamanan pertamina tidak kooperatif dalam menanggapi keluhan masyarakat yang dilakukan oleh bapak Sali(Kepala security PT Pertamina)

Sebagai kontrol Sosial Pebrianto berharap,agar sekiranya pihak DPRD Kota Prabumulih dapat membantu dan segera mengagendakan pertemuan ini agar dapat membahas point-point tersebut. jangan sampai senyap diam bungkam tanpa cerita akhir,

LSM Serta Awak Media Punya Hak-hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali:

A. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:

Menghambat proses penegakan hukum;

Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;

Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

Mengungkap rahasia pribadi Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan

Komisi Informasi atau Pengadilan;

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang Undang.

B. Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN PERMOHONAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID

Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/ didokumentasikan/ belum dapat

diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik).

Apabila Pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ ditemukannya alasan keberatan lainnya.

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/ dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik., Pungkas Pebrianto,

by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *