TI Rajuk Didaerah Aliran Sungai Lenggang Terkesan Kebal Hukum

 

Belitung Timur BI
Terkesan kebal hukum,  aktivitas penambangan Timah, Tambang Inkonvensional ( TI)   sistim rajuk menjamur disejumlah titik dikawasan Sungai Lenggang Kecamatan Gantung Belitung Timur Babel

Terkait hal tersebut,  tampaknya aparat penegak hukum (APH) di Belitung Timur tidak berdaya menghadapi para pelaku penambang timah  TI rajuk ilegal, bahkan para penambang ilegal dengan gagah berani dan terang-terangan melakukan aktivitas penambangan timah dikawasan baik di daerah  kawasan aliran sungai (DAS),  hulu pice, kawasan PDAM Gantung, serta kawasan tambak ikan pak Jali Desa Selinsing

Ketidaktakutan para pelaku penambang timah ilegal terus merambah kawasan terlarang tersebut, lantaran penertiban penambangan TI Rajuk ilegal sudah sering dilakukan  oleh salah satu APH yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)  Belitung Timur,  setelah ditertibkan menghilang, tak lama kemudian muncul lagi aktivitas penambangannya,
hal ini tidak ada efek jerahnya walau sudah sering dilakukan penertiban.

Ketidakberdayaan APH untuk menerbitkan para pelaku penambang  TI Rajuk ilegal, maka tak heran kegiatan penambangan timah ilegal dikawasan hutan dan sepanjang  aliran sungai Lenggang  dari mulai Desa Lintang,  Lenggang dan Desa Selinsing,  saat ini masih terus berlangsung dengan santai bahkan terkesan  tidak menghiraukan aturan yang ada.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh  jurnalis Beltim, disinyalir ada oknum warga yang mengkoordinir kegiatan penambangan timah ilegal dengan sistem TI Rajuk, terkesan merasa ‘Kebal Hukum’, dan berhembus ada sejumlah upeti koordinasi yang diduga mengalir ke oknum tertentu di Belitung Timur,

Penambangan timah ilegal dengan sistem TI Rajuk di  dikawasan PDAM Gantung  saat ini terus berlangsung tanpa ada rasa takut, bahkan saat  dilakukan penertiban oleh Satpol-PP bersama 20 orang warga setempat pada tanggal  25/6-2020 bulan lalu,  saat itu pelaku tambang tidak  ada, yang ada hanya sejumlah ponton tanpa aktivitas dan  sejumlah perlengkapan TI Rajuk diambil  untuk barang bukti  selanjutnya diamankan dikantor satpol-pp Kab Beltim.

Camat Gantung,   terkait dengan aktivitas tambang timah rajuk yang berlokasi di wilayah PDAM,  pihak kecamatan telah mengundang sebanyak 15 orang para penambang, surat undangan yang berbunyi, : sehubungan adanya aktivitas TI Ra ku k diwilayah DAS Lenggang Gantung pada lokasi PDAM Desa Selinsing Kec. Gantung,  maka perlu dilakukan penertiban terhadap para penambanh TI Rajuk,   ( 5/8 -2020 )
Yusmawandi mengatakan,  sudah kita undang para pelaku tambang, yang hadirr hanya satu orang, ”
” terutama dilokasi kawasan PDAM,  mengingat  limbah tailing timah sudah semakin keruh, itukan air untuk konsumsi masyarakat, ” ujar Yusmawandi

Kita tidak melarang orang mau kerja untuk kaya dan kita juga tidak melarang orang mau cari makan tapi semuanya itu kan ada aturan dan mekanismenya,

” mana daerah yang boleh ditambang mana yang tidak boleh ditambang, ” tukasnya.

Selanjutnya menurut salah satu warga Bang Iful Perlunya kesadaran dalam melakukan aktivitas penambangan,  kalau memang itu  ada fasilitas umum seperti PDAM,  bukan hanya itu saja tetapi fasilitas umum lainnya,  janganlah ditambang,

Saya berharap  pada pelaku tambang jika ada fasiltas umum, jangan la diganggu,” ungkap bang Iful
( Fuad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *