Seorang Pengedar Narkotika ditangkap Polres Purwakarta terancam hukuman penjara seumur hidup? Atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun?
BUSER INDONESIA || Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AR (31) di wilayah Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Ahmad Mega Rahmawan mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Jatiluhur ada oknum masyarakat yang melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima informasi anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Setalah itu anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AR warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta,” ucap Mega saat menggelar konferensi pers, Jumat (1/9/ 2023).
Pelaku diminta menunjukan barang bukti yang disimpan dirumahnya dan petugas mendapati sabu yang disembunyikan di dalam dispenser.
“Pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam dispenser untuk mengelabuhi aparat penegak hukum. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 9,15 gram,” ungkap Mega.
Bisnis haram itu sudah dijalankan pelaku selama kurang lebih satu tahun ini, sabu didapat dari seseorang yang dikenakannya sewaktu di dalam Lapas Gintung Cirebon.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya sewaktu sama-sama ditahan di Lapas,” jelas Mega.
Akibat tidak jera, AR kembali harus hidup di balik jeruji dengan ancaman Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku ini diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ucap Mega.
Tersangka residivis kasus narkoba ini mengaku, dirinya menjual sabu di sekitar wilayah tempat tinggalnya.
“Saya menjual di wilayah Bunder, Kecamatan Jatiluhur,” singkat AR.
Laela