Bandung || buserindonews.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Rabu menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Ketiga tersangka yang diserahkan adalah INA dan AN, sedangkan tersangka M juga turut diserahkan namun tidak dilakukan penahanan, Rabu (26/6/2024. )
Para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan Build, Operate and Transfer (BOT) pasar tersebut.
Mereka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah pelaksanaan Tahap II di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandung, tersangka INA dan AN langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024. Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru, mulai 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024. Sementara itu, tersangka M tidak dikenakan penahanan. ( WP / Kasipenkumham )