TRAGEDI LAKALANTAS DI JL. RAYA WANADADI AKHIRNYA KELUARGA KORBAN MEMAAFKAN PELAKU TETAPI PROSES HUKUM TETAP BERLANJUT

Banjarnegara || buseridonews.com – Adanya tragedi musibah lakalantas di Jalan Raya Wanadadi Banjarnegara pada hari Sabtu, 25/03/2023, sekitar pukul 03.30 WIB, mengakibatkan adanya korban jiwa. Korban meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB, saat mendapatkan penanganan medis di RS. Islam (RSI) Banjarnegara.

Kasus ini ditempuh dulu melalui jalur mediasi yang dilakukan di Mako Polres Banjarnegara.

Awalnya keluarga korban tak terima permintaan maaf dari korban dan keluarganya, karena diduga musibah ini diduga akibat keteledoran dari pihak yang penabrak, sebagaimana apa yang disampaikan Saeun selaku perwakilan dari keluarga korban kecelakaan tersebut. Kamis, 13/04/2023

“Saya selaku perwakilan dari keluarga korban awalnya keberatan permintaan maaf yang yang diminta oleh pelaku dan keluarganya atas keteledorannya dalam mengendarai kendaraan di jalan raya wanadadi, sehingga menimbulkan korban jiwa atas nama almarhum Sarinah (78) saya memafkan pelaku tetapi proses hukum tetap berlanjut “, tuturnya

Pada akhirnya hasil mediasi keluarga korban memafkan pelaku atas keteledorannya dalam mengemudikan kendaraan, tetapi dari pihak keluarga korban, meminta kepada penyidik dari polres Banjarnegara tetap melanjutkan kasus kasus ini.

FW pelaku (37) dan keluarganya meminta kepada keluarga korban agar kasus ini tidak berlanjut dan bisa diambil dengan jalan damai dengan berjabat tangan untuk saling memaafkan, keluarga korban pun hasil dari mediasi tersebut menerima permintaan maaf pelaku dan keluarganya, karena sesama manusia, apalagi sesama muslim harus saling memaafkan, dan juga mungkin ini sudah takdir dari yang maha kuasa, tetapi walaupun sudah memaafkan keluarga korban bersikukuh agar kasus ini ditindaklanjuti.

Hal tersebut dilakukan buat pembelajaran untuk lebih berhati hati lagi dalam berkendara, sebaliknya ketika menyalahi peraturan lalulintas sebab akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut dan ada konsekuensinya, kemudian penegak hukum bisa menindaklanjuti sesuai perintah undang undang yang sudah diatur dan sudah menjadi ketetapan. Terkecuali pihak korban selain memaafkan juga meminta kepada penyidik agar tidak dilanjutkan kasus tersebut.

Hal ini berdasar pada Undang Undang LLAJ Pasal 310 ayat 3 dan 4

Moh. Rudolf 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *