Tuar Bersatu Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Majalengka

Majalengka || buserindonews. Com – LSM Tuar Bersatu melalui Wisnu Purnomo SH memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Majalengka atas kinerja yang transparan dan akuntabel dalam menangani kasus dugaan korupsi di PT. Sindangkasih Multi Usaha (SMU).

Kasus ini terkait dengan penyalagunaan dana pemanfaatan barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka berupa tanah dalam bentuk pemanfaatan sewa pada PT. SMU tahun 2020, 2023, 2024, dan 2025.

Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.351.416.000,-. Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT. SMU pada Senin, 14 Juli 2025.

Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan beberapa langkah dalam penanganan perkara ini, termasuk surveillance sejak 21 Januari 2025, peningkatan ke tahap penyelidikan pada 12 Maret 2025, dan penyidikan sejak 22 Mei 2025. Pemeriksaan terhadap 38 orang juga telah dilakukan.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejaksaan Negeri Majalengka berhasil melakukan penyitaan terhadap Ratusan dokumen, 1 unit barang elektronik berupa laptop, dan uang tunai sebesar Rp. 132.612.800,-. Uang tunai yang disita terdiri dari Rp. 100.660.300,- yang merupakan uang sewa tahun 2023-2024 yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah/Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, dan Rp. 31.952.500,- yang merupakan uang sewa tanah/lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka tahun 2023-2024 yang tidak berdasar.

Wisnu Purnomo berharap Kejaksaan Negeri Majalengka mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami sangat percaya dengan Kinerja Kejaksaan Negeri Majalengka, mudah-mudahan tidak lama lagi Aktor di balik Dugaan Korupsi ini cepat di jadikan Tersangka,” pungkasnya. ( Jonkey / Totong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *