Portal Berita Lugas danTerpercaya Berdasarkan Fakta

Ugal-ugalan !!! Proyek Plat Merah Diduga Gunakan Disposal dari Material Tambang Ilegal, Krimsus dan Kejaksaan Wajib Turun Tangan

KUDUS || buserindonews.com -CV Nayaka selaku pelaksana kegiatan Pengurugan Pembangunan gedung Perpustakaan kabupaten Kudus nampaknya bakal berpotensi bermasalah dengan hukum. Ancamannya pun tak tanggung-tanggung, dari hukuman kurungan penjara hingga denda mencapai ratusan miliaran rupiah.

Bertapa tidak, jika benar terbukti CV Nayaka memasok bahan material tambang ilegal (Illegal Minning) dalam proyek negara itu, maka kontraktor proyek dapat dipidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Miliyar.

Hal ini sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi :
“Bahwa, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliyar,” kata pemerhati pertambangan Roijibulloh Haripandala.

Sebagaimana diketahui dari papan informasi proyek pengurugan gedung Perpustakaan kab. Kudus dengan nomer kontrak : 0.0.0./965.1/2024 tanggal 4 Desember 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 967.920.000,- itu mempunyai waktu pelaksanaan 25 hari kalender terhitung mulai tanggal 4 Desember 2024 s.d 27 Desember 2024 (kok tidak 29 ?) dengan Penyedia Jasanya adalah CV NAYAKA sedangkan Konsultan Pengawas adalah CV Ikigaku Konsultan.

Menurut keterangan salah seorang Tim Media yang telah melakukan konfirmasi ke korlap CV Nayaka bahwa anggaran sebesar itu (hampir 1 miliar) tidak sesuai spek itu uang rakyat, huruk lebar 50 m panjang 140 m tinggi 80 cm sama pondasi muter kok anggarane satu miliar kurang dikit ” Duit Rakyat kok dihambur-hamburkan begitu.” Ungkapnya.

Akan halnya pihak Pimpro Dinas Arsip dan Perpustaan kab. Kudus yang juga Kabid Arsip yaitu Moko ketika Tim Media merapat ke kantornya (Senin 23/12/24) guna konfirmasi terkait permasalahan tersebut, yang bersangkutan mengaku sedang giat di pendopo bersama kadinas Arpus Kudus Fisa Akbar dan mengagendakan Selasa,24/12/24 jam 09.00 wib untuk pertemuan dengan Kadinas. “Petunjuk p.fisa besuk pagi jam 09.00 diterima swun” demikian chat Moko via aplikasi whatsapp.

Namun kenyataannya ketika Tim Media merapat ke Kantor Dinas Arpus Kudus pada Selasa 24/12/24 jam 09.00 wib oleh staf disampaikan bahwa Tim Media supaya merapat ke lokasi proyek saja karena nanti disana Pak Bupati juga akan meninjau ke lokasi. Setelah 1 jam lebih Tin Media berada di Lokasi proyek ternyata dari Pimpro, Kadinas Arpus Kudus serta Pj Bupati ditunggu-tunggu tidak muncul hadir di lokasi, ketika dikonfirmasi oleh staf dinas Arpus Kudus kantanya belum bergerak dari pendopo Kabupaten Kudus, sehingga terpaksa Tim Media bergeser ke kegiatan yang lain dengan penuh rasa kecewa karena marasa dipermainkan oleh pejabat pejabat terkait.

Hingga berita ini tayang masih juga belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Moko selaku Pimpro.
Menyikapi fakta dan fenomena seperti ini sudah seharusnyalah dari APH baik Krimsus Polda Jateng ataupun Kejati Jateng wajib segera turun tangan untuk memeriksa pihak-pihak terkait guna mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya sehingga hukum dan peraturan bisa ditegakkan sebagaimana mestinya serta kenyelamatkan keuangan negara dari berbagai bentuk penyimpangan yang ada.

bsa-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *