UPTD Wilayah Satu DLH Kab. Bekasi Respon Cepat Laporan Masyarakat Terkait TPS Liar 

Buserindonews.com

Babelan, Buser Indonesia || Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di tanggul kali atau Tanah Pemerintah (PJT) di Kampung Belendung RT 021 RW 007, Desa Kedung pengawas, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, pada Kamis (3/10/2024).TPS liar itu atas laporan keluhan warga sekitar.

 

Kepala UPTD kebersihan wilayah 1 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Zulkarnain Lubis, yang di wakili Pengawas Subhana langsung mengatakan, pihaknya merespon cepat laporan warga setempat terkait adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayahnya.

 

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan Survei lokasi (TPS) Liar yang sempat rame di Masyarakat kita mendapat aduan dari masyarakat terkait TPS liar, kita langsung cepat-cepat respon, kita tanggapi, dan akan segera Menutup lokasi tempat pembuangan sampah liar TPS ilegal dilokasi,” ujar Subhana

 

Pada kegiatan kali ini, sebanyak 10 personel yang dikerahkan untuk melakukan Pengecekan lokasi TPS ilegal, sampah liar dari lokasi tersebut. Jenis sampah yang ada dilokasi Sampah rumah Tangga Setelah kita datangi lokasi tersebut sudah di bakar oleh oknum yg tidak bertanggung jawab, Selain itu, sambung dia, pihaknya akan mengangkut sampah-sampah tersebut ke tempat pembuangan akhir di Bantar gerbang.

 

“Hari ini kita menurunkan 10 personil petugas wilayah 1 UPTD dan DLH untuk turun langsung kelokasi TPS liar ilegal

dan sampah ini akan kita buang ke TPA Burangkeng,” ungkapnya.

 

Subhana menyarankan, lokasi tersebut seyogianya bisa dijadikan sebagai lahan yang bermanfaat dan bisa diberdayakan untuk tempat yang nyaman dan indah bagi masyarakat sekitar.

 

“Ya, mungkin nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa dimanfaatkan, karena lokasi ini sudah dekat dengan pemukiman, alangkah baiknya lahan tersebut kita manfaatkan dibandingkan menjadi tempat pembuangan sampah liar,” sarannya.

 

Dia menghimbau, kepada seluruh masyarakat sekitar agar dapat menaati aturan yang berlaku yang sesuai dengan Perda No.04 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

 

“Ya, Ketika ada larangan berbentuk seperti banner atau aturan lainnya itu harus dipatuhi jangan dilanggar. Artinya kalau memang keadaan kampungnya bersih sangat memungkinkan bisa membuat rasa kenyamanan tersendiri. Namun, ketika bau sampah yang tidak sedap dan tidak enak dipandang akhirnya bisa menimbulkan penyakit juga kan, terutama banyaknya nyamuk,” imbuhnya.

 

Dia berharap, agar seluruh pihak terkait dapat menjaga lingkungan sekitar bersama-sama, karena kebersihan menjadi tanggung jawab bersama bagi semua pihak.

 

“Ya, Harapan saya khusus warga sekitar agar tidak membuang sampah sembarangan lagi. Mari sama-sama menjaga lingkungan sekitar karena kebersihan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab DLH saja, melainkan tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.

 

Apabila perlu pelayanan terkait masalah sampah, bisa segera menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi atau UPTD pengelolaan sampah di wilayah terdekat. (boby/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *