Buserindonews.com
JAKARTA, Buser Indonesia || Ratusan warga pemilik yang tinggal di apartemen Puri Park View di jalan Pesanggrahan Raya no 88 Meruya, Kembangan Jakarta Barat melakukan aksi damai di depan kantor Walikota Jakarta Barat pada Selasa, 27 Februari 2024.
Ibu Sorta salah satu warga peserta aksi damai mengungkapkan kepada media bahwa ada kejanggalan dalam asuransi yang diterapkan kepada para pemilik unit dimana pihak pengelola apartemen dalam hal PT. Permata Griya Asri tidak pernah menunjukan bukti polis yang sudah dibayarkan oleh pemilik unit apartemen, bukan itu saja, berbagai admin dengan alibi denda semaunya diterapkan oleh pihak pengelola beber Ibu Sorta.
Sementara itu ibu Lia yang tinggal di apartemen Puri Park View menceritakan kejadian yang memiriskan dimana dia dan 3 orang anaknya tidak bisa membeli token listrik oleh pihak pengelola apartemen, karena belum membayar asuransi akhirnya kamar apartemen nya gelap gulita,kejadian tersebut diperkirakan tanggal 11 Februari 2024, tutur Ibu Lia.
Dalam aksi damai warga apartemen yang tergabung dalam Paguyuban Puri Pak View (PPV) menyampaikan aspirasi mereka untuk menjembatani kepada pihak pemerintah Walikota Jakarta Barat kepada pihak pengelola apartemen Puri Park View.
Aksi ratusan warga tersebut menyampaikan tuntutannya, yang seharusnya adalah hak mereka tapi tidak dipenuhi oleh pihak developer, tuntutan mereka adalah sebagai berikut ;
1. AJB sebagai hak warga pemilik yg tak kunjung diberikan setelah lebih dari 10 tahun yang lalu.
Kami menuntut AJB diberikan kepada kami selambatnya akhir tahun 2024.
2. Uang Deposit warga atas kepengurusan BPHTP yg sampai dengan saat ini blm ada kejelasan.
3. Laporan keuangan yg sangat tidak transparan.
5. Perawatan Fasilitas publik utk warga yg sangat terbengkalai antara lain:
a. Lift yang senantiasa rusak secara bergantian, service tidak dilakukan rutin berkala, sehingga sparepart yg rusak sangat beresiko terjadinya kecelakaan dengan korban nyawa warga.
Tidak pernah kami diperlihatkan surat layak operasi, dari instansi yang berwenang.
b. Air dengan sumber yang tidak bagus ditambah perawatan mesin yang terbengkalai, tidak tersedianya sparepart pengganti.
Warga terpaksa menggunakan air yang tidak layak dan jauh dari standar mutu yang diijinkan instansi terkait.
c. Kolam renang yg kumuh, karena tidak dilakukan perawatan sesuai SOP disinyalir mesin yg rusak, tidak dibelikan sparepart pengganti serta materi kimia pendukung, seperti kaporit dan lain – lain yang tidak sesuai takaran.
d. Listrik yang sering kali mati, dikarenakan AHU dan peralatan kelistrikan yg tidak sesuai SNI, bahkan disinyalir sering dilakukan kanibalisasi yang sangat beresiko terjadinya korsleting dan kebakaran.
e. APAR yang tidak tersedia sesuai SOP di setiap lantai atau tower, ditambah lagi pengisian ulang tidak pernah dilakukan sesuai masa kadaluarsa dan tidak pernah dilakukan simulasi evaluasi sebagai tindakan preventif.
f. Harga token listrik yang dibayar tidak sesuai dengan kwh yang di dapatkan.
Pelarangan pembelian token listrik, dikaitkan dengan pembayaran asuransi yg belum terealisir.
g. Perawatan gedung yg tidak pernah dilakukan, dinding seluruh koridor yg kotor dan kumuh.
Gedung yang retak bahkan beberapa kali terjadi nya runtuhan batu atau material lainnya yang sangat membahayakan, bahkan beresiko kematian korban yg tertimpa material jatuh.
h. Sampah yang menumpuk dan berbau tak sedap dan dapat menimbulkan resiko penyakit.
Disinyalir sulo yang sudah berusia tua dan rusak.
Disinyalir pengajuan sulo baru yg tidak kunjung disetujui oleh kantor pusat.
i. Tata kelola parkir yg semrawut dan tdk ada nya penggantian atas sebuah kerusakan yg hrs nya menjadi tanggung jawab manajemen atau badan pengelola.
6. Penjualan fasum di setiap lantai yang dialihkan fungsikan, dijadikan gudang dan dijual secara terbuka kepada umum.
7. Asuransi yang tidak transparan tanpa pernah warga diperlihatkan POLIS, ditambah lagi ada nya sanksi denda oleh manajemen atau badan pengelola.
8. Kwalitas Air dengan harga jual senilai PDAM namun dengan kwalitas yang sangat buruk,jauh dibawah mutu air layak pakai/konsumsi.
9. Penyelesaian Pertelaan dan SLF yang sampai dengan saat ini sangat tidak jelas kebenaran nya.
10. Layanan internet yang di monopoli oleh manajemen dengan berkedok vendor.
11. Unsur kesengajaan manajemen, berdasarkan perintah lisan untuk memperburuk hubungan warga fan karyawan yang menyebabkan pelayanan menjadi tidak maksimal. bahkan cenderung buruk.
14. Hak upah karyawan yang tidak sesuai undang-undang cipta karya, menyebabkan tidak maksimal nya pelayanan kepada warga.
15. PPRS atau PPRSS yg selama ini dituliskan dalam surat manajemen atau badan pengelola adalah fiktif.
Warga menuntut dibentuknya P3RS sesuai undang undang yang berlaku peraturan menteri PUPR no:14 tahun 2021 tentang perhimpunan satuan rumah susun, selambatnya akhir tahun 2024.
16. CCTV yang sangat buruk kwalitas dan tidak tersedia sesuai kebutuhan layak nya sebuah hunian.
Setelah berunjuk rasa di area apartemen Puri Park view, ratusan warga tersebut menuju ke kantor Walikota Jakarta Barat untuk mengadukan nasib mereka yang diduga telah di dizolimi selama bertahun – tahun oleh pihak developer dan pengelola apartemen tersebut.
Pihak perwakilan Paguyuban Apartemen Park View diterima langsung oleh dua perwakilan pejabat Walikota Jakarta Barat.
Dalam pertemuan tersebut pejabat Pembangunan Lingkungan Hidup (PLH) Hermawan dan Suku Dinas Perumahan Jakarta Barat, Irwan menerima perwakilan warga dan mendengarkan keluhan yang disampaikan warga Apartemen Puri Park View.
Saat dikonfirmasi media Suku Dinas Perumahan Jakarta Barat ,Irawan berjanji akan menindaklanjuti terkait keluhan waga terutama tentang pembelian token listrik yang disyaratkan dengan harus membayar asuransi jika tidak atau belum membayar asuransi maka pembelian token listrik di blokir. Dan pembayaran parkir yang tidak jelas aturannya bagi warga apartemen Puri Park View.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Pengelola terkait aduan ini, dan akan segera melakukan rapat untuk membahas perihal aduan masyarakat yang kami terima ujar Irawan kepada media. (Red)
Sumber : DPC AWIBB Bekasi Raya