Blora ll buserindonews.com – Seorang warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, berinisial DS (40), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah. DS diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan di Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perdagangan Koperasi (Dindakop) Blora.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, bahwa korban berinisial PDW (22), warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Kasus ini bermula ketika ibu korban dijanjikan oleh DS bahwa ia bisa memberikan pekerjaan kepada kedua anaknya di Dinsos dan Dindakop Blora.
Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2020, ketika ibu korban mencari pekerjaan untuk kedua anaknya. Ibu korban kemudian diperkenalkan kepada DS oleh seorang teman. Tersangka meminta imbalan uang sebesar Rp 30.000.000 dengan janji bahwa kedua anak korban akan mendapatkan pekerjaan di instansi pemerintah tersebut.
“Pada 1 Juni 2021, ibu korban diminta DS untuk membayar Rp 10.000.000, dan pada 2 Juni 2021 ibu korban datang ke rumah DS di Kecamatan Banjarejo, Blora, dan menyerahkan uang sesuai permintaan,” ungkap AKBP Wawan.
Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Kedua anak korban tidak mendapatkan pekerjaan, dan meskipun korban telah berulang kali menagih janji serta meminta pengembalian uang, DS tidak memberikan respons. Akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke polisi.
“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 30.000.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tambah Kapolres Blora.
Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan apakah ada korban lain yang terlibat dalam modus serupa.
(Angga)