Buserindonews.com
Kabupaten Bekasi – Tindak kriminl dengan Modus meminjam motor korban, dan menduplikat kunci guna memuluskan aksi pencurian. Menurut keterangan D M A (pelaku) “dirinya melakukan kejahatan tersebut sudah t kali dan pelaku kenal dengan korban sekitar dua bulan.”
Belum lama ini, Polsek Cikarang Pusat meringkus pengangguran itu kurang dari 24 jam usai menggondol motor di PT Depindo Mandiri Indonesia, atas informasi tersebut tim opsnal unit reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan pencarian.
“Tersangka sudah merencanakan mencuri motor jenis Suzuki Satria FU Warna Hitam, 1 (satu) Lembaran STNK Sepeda Motor, 1 (satu) Bendel BPKB kepemilikan sepeda Motor, 1 (satu) Buat Kunci Duplikasi,1 (satu) Pcs Switer Hitam Bertuliskan 3 Second, 1 (satu) Pcs Celana Levis Panjang Warna Hitam, 2 dua) Buah Kunci Asli sepeda motor, sudah keliatan oleh Rekaman CCTV, dengan nama D.M.A ,” jelas Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit, S.I.K., M, Si, didampingi dengan Kanitreskrim, Jum, at(28/01/2022).
Korban penghuni indekos di lokasi tersebut, mengucapkan, “terima kasih kepada Kapolsek Cikarang Pusat dan tim reskrim yang sudah dapat mengamankan Pelaku Pencurian Motor dan untuk lebih berhati hati lagi jika ada orang yang meminjam motor, ujar korban,” Nurul Huda (24).
Perkara kasus melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) Tahunan bui.
(Icun /ASP)