Prabumulih (Sum-sel) 22 September 2025 Buser IndonesiaNews. com
untuk kesekian kalinya WRC kembali sambangi Kejaksaan Negri Kota Prabumulih pada senin 22 September 2025,
pada pertemuan ini ketua WRC Pebrianto di dampingi oleh Suandi disambut langsung oleh Kasi Pidsus kejaksaan negeri kota Prabumulih Safei SH. MH,
WRC tetap dengan agenda mempertanyakan tindak lanjut dari laporan yang diserahkan pada 10 September 2024 dan 8 September 2025 , tentang temuan BPK yang merekomendasikan Walikota kota Prabumulih untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran di dinas PUPR yang mencapai puluhan milyar,
dan tidak lupa mempertanyakan tentang kasus PMI yang diduga berlarut larut, hingga saat ini,
kejaksaan negeri kota Prabumulih melalui kasi pidsus menerangkan bahwa temuan tahun 2024 masih harus dikonfirmasi dulu ke dinas terkait,namun temuan yang thn 2023 ada sebagian yang sudah mengembalikan dan ada sebagian yang belum bahkan ada tahap pencicilan, serta untuk kasus PMI masih tahap pendalaman.
dengan keterangan tersebut WRC menganggap pihak Kejaksaan belum bisa menjelaskan,
“karna ketika dipinta bukti pengembalian ke kas daerah, pihak Kejaksaan belum bisa memberikan,
Pebri juga mengatakan ketika ada pencicilan pengembalian kelebihan pembayaran harus ada mekanisme yang harus dilalui,
” ketika ada pencicilan pengembalian kelebihan pembayaran mesti harus persetujuan beberapa pihak yang di tanda tangani di atas materai, yaitu SKTJM(Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) “ungkap Pebri
dengan tidak jelasnya keterangan dari pihak Kejaksaan baik kasus PMI maupun temuan BPK,WRC akan tetap melakukan apa yang telah di agendakan pada Rabu mendatang,
yaitu penyampaian Aspirasi berupa zikir, sholawat, dan Doa bersama di depan kantor Kejaksaan Negeri kota Prabumulih.
Pebri berharap dengan aspirasi yang akan disampaikan Kejaksaan Negeri kota Prabumulih mendapatkan perlindungan dan safaat dari Allah SWT serta di kuatkan dalam menangai kasus-kasus yang ada di kota Prabumulih khususnya kasus PMI.
(Red)