WRC Soroti Dugaan Korupsi Berjemaah di Kota Prabumulih Baik SKPD Maupun BUMD

Prabumulih 27 September 2024-Buser IndonesiaNews. Com

diduga beberapa SKPD di Kota Prabumulih kembali kangkangi UUD KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK(KIP) pasalnya lembaga wacth relation of corruption unit Kota Prabumulih sudah berkali kali mempertanyakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dari hasil temuan Tahun Anggaran (TA)2022 dan 2023,

Beberapa SKPD yang tidak mau mengklarifikasi dari pertanyaan tersebut adalah:

1.kekurangan penerimaan atas perhitungan nilai perolehan nilai objek pajak tidak kena pajak bea perolehan hal atas tanah dan bangunan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan pemerintah Kota Prabumulih kekurangan penerimaan dari pendapatan BPHTB Sebesar Rp 329.912.393.95

2,bukti pertanggung jawaban belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi sebenarnya dan kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp1, 869.867.385.00 dan Rp 343.132.085.00

3.Kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi mutu atas pekerjaan belanja modal jalan. jaringan. dan irigasi pada BPBD sebesar Rp 307.457.818.89 dan Rp 17.852.510.17 dan saldo lebih bayar dari pemerintah pusat merupakan sisa dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana thn 2022 pada SKPD (BPBD) Sebesar Rp 421.019.000.00

4.PDAM tirta prabujaya penyertaan modal yang belum di tetapkan status nya sebesar Rp 38.146.976.275.00 dan Rp 2.147.306.500.00 serta 43.414.253.315.00

terdapat koreksi kekurangan nilai kerugian PDAM pada tahun 2021 dan 2022 masing masing sebesar Rp 139.881.749.00 dan Rp 4.094.383.663.00

5.realisasi belanja barang dan jasa pada dinas pendidikan melebihi mekanisme GU tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 126.744.769.00

bukti pertanggungjawaban belanja ATK dan cetak tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 149.134.000.00

kekurangan volume 19 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp 523.462.904.36

5.kekurangan volume tiga paket pekerjaan di RSUD sebesar Rp 111.384.179.91

sesuai LHP BPK Sumsel nomor:09.A.LHP/XVIII.PLG/03/2023

dan LHP BPK nomor:48.A./LHP/XVIII.PLG/05/2024

Pebrianto selaku ketua WRC PAN-RI unit kota Prabumulih di dampingi Suandi selaku Divisi pengawasan dan penindakan Sumsel membenarkan hal tersebut,

benar beberapa surat yang kami kirimkan ke beberapa SKPD meminta klarifikasi dari temuan tersebut hingga saat ini tidak ada tindak lanjut atau penjelasan sama sekali (ujarnya)

hal tersebut membuat kami(WRC) semakin menduga adanya penyalahgunaan dari anggaran tersebut ( ucap pebri)

Terpisah zaenal aripin Hulap S. Ip Koordinator wilayah WRC PAN-RI Sumsel terus menekankan dan berharap kepada WRC unit kota Prabumulih agar lebih gencar menyikapi dugaan dugaan penyalahgunaan anggaran sesuai dengan anggaran rumah tangga WRC PAN-RI (Tutup zaenal)

(Bluee5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *