Prabumulih (Sumsel) 3 November 2025 buser Indonesia news. Com
Hasil pemeriksaan dokumen pinjam pakai dan pemeriksaan fisik secara uji petik kendaraan diketahui permasalahan sebagai berikut.
Pelaksanaan pinjam pakai kendaraan sudah habis masa berlakunya Hasil pemeriksaan fisik kendaraan dan dokumen pinjam pakai diketahui terdapat sepuluh kendaraan yang masih dalam penguasaan pihak peminjam namun belum diperpanjang masa pinjam pakainya serta empat kendaraan sudah habis masa pinjam pakainya dan sudah dilakukan penarikan namun kondisi kendaraan yang dipinjampakaikan tersebut sudah dalam kondisi rusak berat.
Pebrianto Ketua WRC Kota Prabumulih mengatakan “WRC telah mengkonfirmasi kepada instansi terkait, Namun belum ada tindak lanjutnya, hingga permasalahan tersebut akan dilaporkan kepada Kejaksaan” Ujar Pebri
Pelaksanaan pinjam pakai kendaraan dinas bukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 153 ayat (1) yang menyatakan bahwa
pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Hasil pemeriksaan fisik dan dokumen perjanjian pinjam pakai diketahui terdapat delapan unit kendaraan yang dipinjam pakai bukan dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional oleh lembaga non pemerintahan, organisasi masyarakat, dan yayasan.
Perincian pelaksanaan pinjam pakai yang tidak sesuai ketentuan Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 49 ayat (1)
b. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Pernyataan Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap pada:
1) Paragraf 4 yang menyatakan bahwa Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan,
atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
WRC juga mendesak pemerintah melalui Sekretaris Daerah dan Kejaksaan negri agar segera menertibkan kendaraan pinjam pakai yang tidak sesuai ketentuan tersebut,
bahkan ada beberapa kendaraan pinjam pakai yang sudah dikembalikan namun sudah dalam kondisi rusak berat, hal itu akan WRC pertanyakan tanggung jawab nya.
Red
















