Prabumulih, 27 Desember 2025 Buser Indonesia News.com
– Ketua Watch Relation Of Corruption (WRC), Pebrianto menegaskan, proyek pembangunan tujuh kantor Kelurahan pengembangan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025 harus diawasi serius oleh Inspektorat sebagai unit kerja pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan internal agar pembangunan berjalan efektif, efisien, transparan, serta akuntabel.
Ia menyebut, WRC Unit Prabumulih telah melayangkan surat ke Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak.
Selain Inspektorat, WRC juga telah menyurati Kasi Datun Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk melakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan lelang proyek pembangunan tersebut.
“Kami telah menyurati Inspektorat dan Kasi Datun Kejari Prabumulih, Senin kemarin,” kata Pebrianto didampingi Suandi, Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Prabumulih.
Kendati demikian, WRC menyatakan siap mengawasi kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai auditor dan Aparat Penegak Hukum (APH) menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kecurangan dalam birokrasi.
Berdasarkan data investigasi, Pebri menyebutkan WRC menduga proyek pembangunan proyek kantor Kelurahan Prabumulih mengandung unsur maladministrasi serius. Beberapa proyek yang tengah berjalan diprediksi tidak akan selesai di akhir Desember 2025 ini.
“Tidak akan selesai, karena kuat dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi ini tidak memenuhi syarat dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden,” ujarnya.
Selain itu, kata Pebri, WRC akan mengambil langkah hukum lainnya, melakukan koordinasi dengan Ombusdman Provinsi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan apabila Inspektorat dan Kejari Prabumulih tidak segera menindak lanjuti laporan tersebut.
Pebri menuturkan, Pemerintah Kota Prabumulih harus benar-benar cermat dan selektif menjalankan program pembangunan infrastruktur dalam bidang pengadaan barang dan jasa agar tidak terjerat hukum dan sanksi administratif karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B5
















