10 pengedar Narkoba, Tembakau Gorilla Dan 28.780 Butir Obat keras, Diringkus Polres Sumedang

Buserindonews  | Sumedang Kepolisian Resor Sumedang mengungkap 7 kasus narkoba selama dua bulan terakhir. Total 10 orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Notif,kesepuluh orang pengedar yang ditangkap merupakan tersangka kasus narkoba yang terjaring Operasi Antik (Anti-Narkotika) 2020 yang digelar Polres Sumedang.

Total ada 10 orang tersangka yang ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat keras yang terjaring Operasi Antik selama 6 Oktober hingga 21 Oktober 2020, ” ucap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis 10 Desember 2020.

Kapolres menyebutkan, polisi tak hanya menangkap 10 orang tersangka. Sejumlah barang bukti juga disita dari tersangka dalam operasi penangkapan tersebu

Dalam penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 5,93 gram, tembakau gorilla seberat 4,27 gram, obat keras sebanyak 28.780 butir, dan sejumlah barang bukti lainnya,” tutur Kapolres.

Eko mengatakan, para tersangka berhasil ditangkap di wilayah yang berbeda, yakni di wilayah Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Utara, Cisitu, Paseh dan Ujung Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati, dan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Eko Prasetyo.( jay/ika)

Tinggalkan Balasan