Daerah  

20 ORANG PEKERJA EKS KARYAWAN PT. PARA BANDUNG PROPERTINDO YANG DIDAMPINGI OLEH TIM KUASA HUKUM BBKH UNINUS MASIH MENUNGGU HASIL PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Bandung,BI- 05/12/20 Koordinator kasus dari Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islama Nusantara (BBKH-UNINUS) yang ditengarai oleh Deni Kurniawan, SH. Setelah mendapatkan tugas langsung dari Ketua BBKH UNINUS Hendri Darma Putra, SH., MH., CPL. Memberikan keterangan kepada wartawan BI mengenai nasib Para Pekerja yang telah diberhentikan oleh Management Perusahaan PT. PARA BANDUNG PROPERTINDO ditengah situasi pandemi covid 19.

Dalam keterangan Menjelaskan mengenai nasib Para Perkerja yang telah bekerja selama 3 tahun sampai dengan 11 tahun masa kerja namun tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana UU.No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengaturnya,

“Segala upaya hukum kita tempuh sesuai dengan UU. No. 2 Tahun 2004, mulai dari musyawarah dengan pihak pengusaha (bipartit) kemudian kita juga melakukan upaya Mediasi di Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Tripartit) bahkan tim dari BBKH UNINUS telah melaporkan pihak perusahaan ke Dinas UPTD Wilayah 4 Bandung”

Deni juga menjelaskan mengenai hasil bipartit yang tidak menghasilkan kesepakatan. kemudian Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Jawa Barat menganjurkan bahwa Pihak Perusahaan PT. PARA BANDUNG PROPERTINDO dianjurkan untuk membayar Konpensasi kepada Para Pekerja yang telah di PHK dengan mengacu pada Ketentuan 2 kali Pasal 156 UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/ 2 kali PMTK, sementara itu dari hasil Pemerikasaan UPTD Wilayah 4 Bandung dalam Nota Pemeriksaannya sangat jelas bahwa ke 20 orang Pekerja tidak termasuk ke dalam kategori/jenis pekerjaan PKWT dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.100/MEN/VI/2004.

Sementara itu Riki Baehaki, SH. yang juga merupakan SEKJEN BBKH UNINUS memberikan tanggapannya berkenaan dengan nasib Para Pekerja dimana selama ini mereka sangat membutuhkan bantuan dari segi ekonomi setelah diberhentikan oleh Perusahaan.

Sangat miris sekali nasib mereka berbagai macam persoalan ekonomi sedang mereka hadapi bahkan ada salah satu yang Istrinya lagi hamil tua sedangkan untuk mencari pekerjaan sangat susah disituasi pandemi saat ini. Semoga Pihak Perusahaan sadar hukum dan Kami yakin Perusahaan sebesar PT. PARA BANDUNG PROPERTINDO di bawah lebel CT. CORP yang dipimpin pak Chairul Tanjung sangat memungkinkan untuk memenuhi tuntutan Para Pekerja, Karena selama ini kami hanya berhadapan dengan pihak management nya saja, yang menurut pandangan kami tidak memahami kaidah hukum dan kita tentunya berharap Putusan Pengadilan dapat memenuhi rasa keadilan” imbuhnya ( Red )

Tinggalkan Balasan