Tasikmalaya || Buserindonews.com – Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berpedoman kepada UUD 45
Sesuai dengan peraturan Pemerintah No.68 Tahun 1999 Tentang peran serta masyarakat didalam pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,kolusi dan Nepotisme
Maka LAKRI(Lembaga Anti Korupsi Indonesia)dan LSI(Laskar Siliwangi Indonesia)beserta para elemen masyarakat menggelar Aksi Gerakan Moral terkait 60 pekerja pembangunan Poliklinik Rumah Sakit Umum Dr.Sukarjo Kota Tasikmalaya yang tak kunjung dibayar
Sebagai Koordinator Aksi dan juga Ketua LAKRI Kota/Kabupaten Tasikmalaya Rino Lesmana S.IP mewakili aspirasi para pekerja buruh menyampaikan”Jika aksi kami masih tidak ditanggapi maka kami akan membuat Laporan Pengaduan Kepada Aparat Penegak Hukum supaya menjadi perkara pidana.
Aksi Gerakan moral ini dilaksanakan di 3 instansi perintah yang pertama dilaksanakan di Pemerintahan Kota Tasikmalaya yang Kedua dilaksanakan di Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya dan yang terakhir dilaksanakan di DPRD Kota Tasikmalaya. (Ujang Suhendar/ijay)
















