Puluhan Aparat Gabungan Amankan Proses Eksekusi Lahan Di Kampung Segrang

 

Subang BI- Proses eksekusi lahan di kampung Segrang Desa Padaasih akhirnya dilaksanakan Rabu 19 /08/20,sekitar jàm 9 sampai sekesai .

Dalam pelaksanaan proses eksikusi lahan ini melibatkan puluhan aparat gabungan TNI / Polri dan Satpol PP .

Sebelum proses eksikusi lahan ini pihak tergugat dan penggugat juga dari pihak Pengadilan Negri Subang yang di wakili panitra mengadakan pertemuàn di kantor Desa Padaasih,di hadiri semua unsur Muspika Camat Cibogo Sri novia, Kapolsek,Danramil,Satpol PP,Serta Kades Nana Suryana.

Hasil pertemuan itu membahas aturan aturan proses eksikusi agar berjalan lancar dan tertib . Sekitar jam 9 siang pelaksanaan eksekusi di laksanakan sebelum nya pihak panitra Pengadilan Negri Subang membacakan kronologis hasil putusan.

Pengadilan Negri Subang yang telah menetapkan bahwa Wahyu Supandi di nyatakan sebagai pemilik lahan yang sah setelah adanya 1 putusan Pengadilàn Negri Subang no 40/ pdt.g. /2016 pn .sng tanggal 13 pebruari 2017 . 2 putusan Pengadilan Tinggi Bandung no 451/pdt/ 2017 pt bandung tanggal 15 Desember 2017 , 3 INCRAHT oleh Pengaďilan Negri Subàng no 40 /pdt.g./2016 / pn sng tanggal 11 Pebruari 2019 . 4 Penetapan eksikusi Pengadilan Negri Subang  no 1 pn / pnt/ .eks. riil 2020 tanggal 2 Juni 2020.

Sebelum pelaksanaan eksekusi pihak panitra Pengadilàn Negri Subang membacakan hasil putusan pengadilàn negri subàng namun sempat di protes pihàk pengacara tergugat yang keberatan terkait tidakan tersebut.

Disebutkànb batas tànah oleh panitra yang ahir nya pihak panitra menyebut batas batas dan langsung menunjukan secara langsung turun ke areal sawah.

Proses peradilan seketa lahan ini cukup alot dan sangat lama proses nya tahunan dan sempat banding sampai ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Sementara dari pihak tergugat Tanoto cs memuliki bukti kepemilikan sertipikat no 686 yang di terbitkan 16 juni 1992 dengàn luas tanah 12.970 m2 yang di perkuat dengan akta jual beli tànggal 23 april 1993
no 154/2/cbg/1993 di hadapan notaris Ii Rokayah Sulaeman SH,Notaris ppat , dengan surat ukur no 2033/1992 di buat tanggal 22 Mei 1992 .

Sementara Wahyu supandi memiliki surat kepemilikan hak no sertipikat no 1105 tanggal 31 mei 2013 surat ukur no 189 Padaasih 2013 tanggal 14 mei 2013.

Kalau melihat Fakta Fakta dari kedua belah pihak sama sama memiliki sertipikat tetapi beda tahun di buat nya juga ada perbedaan luas tanàh di mana luas tanah tanoto 12970m2 sedangkan luas tanah wahyu supandi memiliki luas 12762 m2 .

padahal keduanya obyek nya sama kenapa bisa ada perbedaan luas tanah padahal kedua sertipikat itu di buat di keluarkan di
kantor ATR BPN Subang.
Dengan adanya sertipikat ganda di obyek yang sama ini tentunya membingungkan masarakat kenapa bisa seperti ini.

Sementara pihak ahli waris wahyu supandi ketika mau di kompirmasi awak media menolak dengan alasan tidak jelas.

Sementara pihak tanoto melalui pengacara nya mengaku tidak puas dan berencana mau ada upaya hukum lagi.*( Handi.W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *