Bengkulu || Buserindonews.com – PT DSJ menjadi sorotan setelah beredarnya bebagai pemberitaan media dan juga di duga kangkangi permentan, senin ( 13 / 01 / 2025 ).
Hal ini di latarbelakangi dengan adanya informasi yang didapat awak media, bahwa PT DSJ ini tidak memiliki perkebunan plasma 20 % dari izin usaha perkebunan. Berdasarkan peraturan menteri pertanian RI no 98 / permentan / OT .140 / 9 / 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, pasal 15 ayat 1, dan UU No 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.
Maka dari itu pihak media kembali mengkonfirmasi informasi ini pada pihak PT DSJ yang di wakili oleh Asrin Sebagai Humas di PT DSJ dan Nurzam maneger plasma PT DSJ mereka menjawab, ” Bahwa mereka memeliki perkebunan plasma yang terdiri dari 3 tahap yaitu pertama 35 kk luas 56, 67 hektar, tahap kedua 72 kk luas 134, 54 hektar dan tahap ketiga 62 kk luas 113, 21 hektar.
Bentuk kemitraan yang terdiri dari 3 item, yang pertama bibit, yang kedua jalan, dan yang ketiga sertifikat, untuk pengelolaan itu terserah masyarakat. Hal ini dilandasi dengan tanggungan beban aturan bagi PT DSJ bahwa plasma itu adalah syarat untuk pengurusan HGU.
Ucap Asrin dan Nurzam.
Sementara HGU dalam tahap pengurusan PT DSJ telah beroprasi Selama 17 tahun, ijin pertama PT DSJ ini pada tahun 2007 itu izin inti murni.
Terkait masalah bupati Bengkulu selatan melakukan pemasangan tapal batas beberapa bulan lalu di lokasi PT DSJ itu sudah menyalahi, akan tetapi mengapa PT DSJ terkesan tidak menggubris atau melakukan pembiaran ada apa?
Jika PT sudah beroperasi selama 17 tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha ( HGU ) yang terbit, perusahaan tersebut berada dalam situasi yang tidak ideal.
Tanpa HGU, PT tidak memiliki legalitas yang sah untuk menggunakan lahan tersebut secara komersial. Hal ini dapat menyebabkan berbagai masalah hukum dan administratif, termasuk:
1. Sanksi Administratif: PT dapat dikenakan sanksi seperti teguran, peringatan tertulis, atau bahkan pencabutan izin usaha.
2. Masalah Hukum: Tanpa HGU, PT dapat terlibat dalam sengketa tanah atau konflik dengan pemilik lahan asli atau pihak lain yang memiliki klaim atas lahan tersebut.
3. Dampak Finansial: PT mungkin harus membayar denda Administratif atau biaya lainnya terkait pelanggaran peraturan.
4. Penghentian Kegiatan: Pihak berwenang dapat memerintahkan penghentian sementara atau permanen kegiatan usaha PT hingga HGU terbit⁽¹⁾.
Untuk menghindari masalah ini, sangat disarankan bagi PT untuk segera mengurus dan menyelesaikan proses penerbitan HGU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini semakin membuat banyak tanda tanya besar mengenai PT DSJ ini, sebenarnya apa yang mereka sembunyikan?
Pewarta : ( Yoni 505 )