Aktivitas Gudang BBM Ilegal Yang Cukup Besar Diduga Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum(APH) 

Ogan Ilir(Sumsel) 4 Mei 2025 buser Indonesia news. Com

Tim Awak Media Telah Menelusuri Tempat Diduga Gudang BBM Tersebut di jalan lintas Tengah _Ibul Besar III _Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Sumatera Selatan..’ Tepat nya Desa Pemulutan (Jalan Ibul Besar III) Sangat Dekat Sekali APH (Polda Sumsel)”jarak diduga gudang tersebut dengan Polda Hanya 2 Kg Meter. Jarak Tempuh Hanya 2 Jam Wib. Diperkirakan..

Masyarakat yang tidak mau disebut kan nama nya , ‘ Merasa sangat kuatir akan terjadi ledakan atau pun kebakaran saat mereka mampir atau pun untuk minum kopi di warung dekat sekali dengan Gudang BBM Ilegal tersebut. ,

Diduga Pemilik Gudang tersebut Adalah Mafiah BBM Ilegal Yang Kebal Hukum..

Mafia Mafia BBM Ilegal Yang Kebal Hukum ,Aktivitas Gudang BBM Miyak Sungai Angit ataupun Minyak untuk di oplos sangat terang terangan.

padahal jalan Lintas Tengah Tersebut adalah tembus ke pusat kota Palembang,

Dan APH Polda Sumsel ..

Menurut keterangan warga yang ada disekitar gudang tersebut emang benar tempat gudang BBM ataupun penimbunan BBM jenis solar ataupun pertalite , Saya Cuma sering melihat mobil tengki Biru Putih sering masuk dan keluar itu saja , kata warga yang enggan disebut kan namanya .

dan tidak pernah sepi aktivitas di Gudang tersebut,

Dan diduga pemilik gudang tersebut Adalah Mafiah BBM ilegal Yang Kebal Hukum, ” Dan cukup besar Jaringan di putaran Bisnis Minyak Sungai Angit atau pun Minyak di Oplos menjadi Bersubsidi” Minyak Ilegal Berasal dari Musi Banyuasin dan di olah menjadi minyak bersubsidi dan dipasarkan di wilayah Sumsel..

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial.

Tindakan para mapia-mapia BBM Ilegal yang terkesan kebal hukum atas perbuatan para mapia penimbunan BBM minyak solar ilegal sangatlah ..

dikuatirkan terjadi ledakan kebakaran seperti yang sering terjadi yang sempat viral di medsos atau pun TV..

Kepada APH wilayah Polres Ogan Ilir Bapak Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibowo S.I.K ,” Dan Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi S.I.K., M.H ,” Agar Menindak lanjuti aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut, agar tidak ada lagi tempat penimbunan BBM .yang bisa mengakibatkan kebakaran atau pun ledakan hebat dan membuat Orang cedera atau pun hilangnya nyawa (meninggal) Pekerja yang di lokasi Gudang Ilegal Tersebut,!

Atas perbuatannya para Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hal ini jika tidak ada tindakan maka kami akan laporkan Kepada Kapolri /Mabes Polri, Ataupun Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Selaku Komandan Polisi Rebuplik Indonesia Yang Sekarang Memimpin..

 

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *