Polemik Upah dan Pemberhentian Pekerja di Prabumulih, WRC Layangkan Permintaan Perundingan Bipartit ke PD Petro Prabu dan SPX Express

PRABUMULIH, suarasumsel.net — Sengketa ketenagakerjaan yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Petro Prabu dan perusahaan jasa ekspedisi SPX Express di Kota Prabumulih memasuki babak baru. Watch Relation of Corruption Unit Kota Prabumulih bersama kuasa hukum pekerja resmi melayangkan nota perundingan secara bipartit.

Langkah ini ditempuh menyusul adanya aduan terkait dugaan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, mulai dari praktik pemutusan hubungan kerja yang dinilai tidak melalui prosedur hingga kebijakan pengupahan yang diadukan berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten dan Kota.

Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani oleh kuasa hukum pekerja, Hovlis Heriansyah, perundingan bipartit tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, tanggal satu September dua ribu dua puluh enam, pukul sepuluh waktu Indonesia bagian barat, bertempat di kantor masing-masing perusahaan.

Dalam surat permintaan perundingan yang ditujukan kepada Direktur PD Petro Prabu,serta pimpinan SPX Express, terdapat dua poin utama yang menjadi materi tuntutan pihak pekerja:

Persoalan pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian pekerja yang dipersoalkan karena dinilai dilakukan tanpa didahului surat peringatan resmi.

Persoalan pembayaran upah atau gaji pekerja yang diadukan berada di bawah ketentuan standar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten dan Kota.

Pengajuan perundingan bipartit ini merupakan mekanisme formal dan wajib yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, setiap perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Selain itu, ketentuan normatif mengenai penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antar serikat pekerja di dalam perusahaan juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan turunan di bidang ketenagakerjaan.

Melalui mekanisme ini, kedua belah pihak diberikan ruang hukum untuk duduk bersama mencari solusi damai sebelum persoalan dilanjutkan ke instansi ketenagakerjaan maupun lembaga peradilan.

Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalisme berimbang, asas praduga tak bersalah, serta pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pers, pihak media membuka ruang seluas-luasnya dan transparan bagi manajemen PD Petro Prabu dan SPX Express untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, atau bantahan resmi.

Pemberitaan ini murni disusun berdasarkan dokumen resmi perundingan bipartit yang dilayangkan oleh kuasa hukum pekerja serta keterangan dari pihak pelapor, tanpa bermaksud menghakimi pihak manapun. Segala substansi pemberitaan tunduk sepenuhnya pada perlindungan hukum Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik guna menjamin objektivitas serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

 

Red

Tinggalkan Balasan