Polda Bali dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

Bali || buserindonews.com – Polda Bali dan Bea Cukai Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan barang bukti total berat 1.713,92 gram netto. Pengungkapan ini dilakukan berkat kerja sama antara Polda Bali dan Bea Cukai Bali dalam melakukan analisa citra x-ray terhadap dua paket pos yang diduga berisi narkotika.

Tersangka, seorang warga negara asing asal Australia, menggunakan jasa Pos untuk mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali. Ia memesan dua paket pos yang dikirimkan dari Inggris dan tiba di Denpasar pada 20 Mei 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan teknik controlled delivery, tersangka berhasil ditangkap saat menerima kedua paket tersebut di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Dari hasil pengungkapan tersebut, Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain sebanyak 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Dengan pengungkapan ini, Polda Bali berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

( Amat )

Tinggalkan Balasan