Purwakarta || buserindonews.com. Pemilihan Ketua Karang Taruna Desa periode 2025– 2030 yang di selenggarakan di kantor Desa Citeko Induk Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta pada Sabtu 02/08/2025, pada proses mekanismenya disinyalir adanya kejanggalan. Saat di mulai pendaftaran para calon peserta ketua panitia karang taruna hingga terpilihnya salah satu kandidat.
Sebelum di kabarkan salah satu sebagai ketua tarka terpilih, tersebar adanya desas-desus bahwa dari beberapa orang yang mengikuti pencoblosan ketua karang taruna Desa Citeko induk diduga bukan hanya warga Desa setempat bahkan dari luar Desa Citeko pun ada yang ikut nyoblos, seperti santri di luar daerah, dan anehnya lagi menurut kandidat pesaing yang dinyatakan kalah dalam pemilihan ketua karang taruna tersebut menyampaikan, ini pemilihan yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang benar, para calon ketua karang taruna Desa yang akhirnya punya pikiran supaya pemilihan ini diulang, karena diduga sudah di curangi oleh panitia pemilihan dan pihak pihak yang berkepentingan.
Dua diantara kandidat yang ikut serta menyampaikan pada awak media Antarwaktu.com dan media Buser Indonesia, terkait adanya kejanggalan dari mulai pendaftaran sampai penutupan pendaftaran dan akhirnya pencoblosan dan di tetapkan salah satu kandidat yang dinyatakan menang.
Kalau memang terjadi ini sudah melanggar aturan dan prosedur yang sudah di tetapkan oleh Kemensos No. 25 tahun 2019 tentang karang taruna. Peraturan ini diantaranya menetapkan pedoman dasar bagi karang taruna, termasuk pemilihan ketua.
“Yang anehnya lagi pembukaan pendaftar calon ketua karang taruna di mulai di pagi hari pada Sabtu 02 Agustus 2025 dan di tutup sore di tangal yang sama dan dilaksanakan pencoblosan di tanggal yang sama juga apa ini yang dinamakan demokrasi.” Tegas Nanang dan Irul sebagai kandidat (yang dinyatakan kalah) ketua karang taruna Desa Citeko Induk
“Lanjutnya menurut Nanang dan Irul bahwa prosedur dan aturan sudah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah di tetapkan Kemensos No. 25 tahun 2019, tentang karang taruna, sementara proses pemilihan ketua karang taruna Desa yang harus di lakukan melalui tahapan tahapan yang benar seperti :
1. pendaftaran
2. Verifikasi calon
3. Pengumuman calon
4. Kampanye
5. Pencoblosan
“Seharusnya semua ini memerlukan waktu minimal satu minggu “ko ini satu hari dari mulai pendaftaran calon sehingga penutupan pendaftaran sampai pencoblosan dalam waktu satu hari,” dan anehnya lagi Muhaemin selaku ketua panitia pelaksana pun seperti yang tidak paham aturan dan kemungkinan ada indikasi kongkalikong kalau aturan seperti ini.” Tutur Nanang
“Hal yang paling mencolok dapat di ketahui dari tidak tegaknya demokrasi pada pelaksanaan pemilihan tersebut, mekanisme pemilihan yang di gunakan untuk hak pilih sudah berusia usia 17 tahun keatas dan sudah memiliki identitas seperti KTP itu hak untuk mengikuti pemilihan ketua karang taruna, tapi ini jelas jangan aturan pemilihan yang ikut mencoblos bahkan di duga anak dibawah umur bahkan di luar warga desa Citeko Induk ikut mencoblos dengan mengerahkan santri di luar wilayah Desa Citeko induk, bagi saya kalah menang ga jadi masalah jika demokrasi di jalankan.” Tegas dua kandidat
Sambungnya, “intinya kami minta kepada ketua panitia pelaksana pemilihan ketua karang taruna Desa Citeko Induk agar pemilihan ini diulang dengan sarat dan ketentuan sesuai aturan dari Kemensos No.25 tahun 2019 tentang karang taruna.” Pungkasnya.
“Juga Kami berharap, agar kejanggalan ini dapat di tindak lanjuti secepatnya secara tuntas. Agar tidak menjadi presiden buruk dan demi terciptanya situasi yang Kondusif dan Persuasif,” tutupnya.
(SB/Kabiro)

















