Subang || buserindonews.com – Sejumlah awak media mengaku kesulitan menemui Kepala Desa Curug Reja, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, untuk melakukan wawancara terkait penggunaan Dana Desa dan pelaksanaan program-program pembangunan di wilayahnya. Kondisi ini memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk pegiat transparansi publik dan lembaga swadaya masyarakat.
Sudah lebih dari dua pekan para jurnalis mencoba menghubungi Kepala Desa melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk datang langsung ke kantor desa. Namun, mereka selalu mendapatkan jawaban bahwa Kepala Desa sedang tidak berada di tempat atau sedang sibuk dalam kegiatan lain, seolah-olah menghindar.
Sikap tertutup seorang pejabat publik, apalagi kepala desa, berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika kepala desa dengan sengaja menghindari permintaan informasi dari masyarakat atau media, itu bisa dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban dalam memberikan informasi publik.
Para awak media dan LSM kini mendesak agar pemerintah kabupaten turun tangan untuk memastikan bahwa prinsip keterbukaan informasi dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya di Desa Curug Reja. Mereka juga meminta agar mekanisme pemanggilan atau klarifikasi terhadap kepala desa dilakukan secara terbuka demi kepentingan publik.
Jika dalam waktu dekat Kepala Desa tidak memberikan klarifikasi dan tetap menghindar dari media, bukan tidak mungkin langkah hukum akan diambil, termasuk pengajuan gugatan informasi publik ke Komisi Informasi Daerah (KID). Beberapa media bahkan menyatakan akan melaporkan permasalahan ini ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten setempat agar ada evaluasi kinerja terhadap Kepala Desa.
( Rahmat)
















