Kasatreskrim Polres Jepara Tegas, Belum Proses Hukum Hanya Undangan Klarifikasi dan Tepis Isu Kriminalisasi Pemanggilan Lima Penolak Tambang Desa Sumberejo

JEPARA || buserindonews.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jepara tegaskan pemanggilan lima penolak tambang di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, bukan bentuk kriminalisasi.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menanggapi polemik yang terjadi, pemanggilan lima penolak tambang dipastikan bukan sebagai bentuk kriminalisasi, pada Minggu (10/08/2025).

Wildan menyatakan, pemanggilan berdasarkan aduan dari warga atas dugaan penganiayaan, pengeroyokan dan perintangan pertambangan berizin yang terjadi pada 20 Juli 2025 lalu di lokasi penambangan CV Senggol Mekar GS-MD.

Wildan menyebut, Lima warga Desa Sumberrejo, yakni Ali Imron, dan Sungalip diadukan dengan dugaan melakukan perintangan, Sedangkan Subekti, Mohammad Irwan dan Muhari diadukan dengan dugaan penganiayaan. Khusus Muhari, dia diadukan dalam dua dugaan, yaitu perintangan dan penganiayaan.

Diketahui, pihak kepolisian sebelumnya pernah melayangkan surat undangan klarifikasi.

“Pihaknya sudah pernah melayangkan surat undangan klarifikasi Ali Imron dan Sungalip, Namun mereka tak memenuhi undangan itu.”kata Wildan.

Sedangkan untuk aduan dugaan penganiayaan, Pihaknya baru sekali melayangkan surat undangan yang dijadwalkan besok pada Senin (11/8/2025).

“Pemanggilan baru sebatas undangan untuk klarifikasi terkait apa yang terdapat dalam aduan tersebut.” ujar Wildan.

“Kami tidak ada melakukan upaya kriminalisasi. Kami hanya mengundang yang bersangkutan untuk kami klarifikasi.” tegasnya.

Wildan memastikan belum ada proses hukum lainnya.

“Belum, belum ada penyidikan atau lainnya. Hanya klarifikasi,” ungkap Wildan.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan, pemanggilan kelima warga tersebut oleh pihak Polisi tak lebih dari sebatas menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, yakni melayani hak setiap warga negara yang ingin melaporkan atau mengadukan peristiwa yang dialami.

“Kalaupun tidak ada aduan dari yang bersangkutan. Tentu kami tidak akan mengundang lima warga tersebut. Sebagai penegak hukum, tentu kami harus berada di tengah,” jelasnya.

Wildan menegaskan, langkah pemanggilan oleh pihak Kepolisian itu tidak dalam rangka membela penambang.

Wildan menyebut semua aduan pasti kami tindak lanjuti dan pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum yang harus melayani setiap warga.

“Kami menghormati sikap warga dan kawan-kawan aktivis lingkungan yang menolak tambang. Kami pastikan hak mereka untuk menyatakan sikap itu tidak dihalang-halangi oleh siapapun.” ujar Wildan.

“Tetapi sebagai penegak hukum, kami harus berada di tengah-tengah. Tidak boleh berat sebelah,” pungkasnya.

AP

Tinggalkan Balasan