KUDUS || buserindonews.com -Pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Ali Murtadlo suami dari Ny. Yuliana Fitri salah satu Nasabah KUR BRI Unit Dawe Kudus plafon dibawah 100 juta pada Kamis, 25/6/26 yang lalu, merupakan indikasi bahwa pihak Bank telah melakukan pelanggaran serius tata aturan terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Penyerahan kembali SHM tersebut juga bisa merupakan semacam “Yurisprodensi” yang bisa dipedomani bagi semua Nasabah KUR plafon dibawah 100 juta untuk meminta kembali atau akan lebih baiknya lagi pihak Bank yang mengembalikan semua properti Nasabah baik SHM/BPKB yang selama ini berada dalam penguasaan Bank tanpa status hukum yang jelas atau Ilegal.

Proses pengembalian SHM milik Ali Murtadlo itu sendiri bukanlah sesuatu yang mudah, hal itu membutuhkan kegigihan dalam mengupayakannya karena pihak BRI awalnya kekeuh (Bersikeras) Nggondeli atau mempertahankannya bahkan Tim Hukum (yang terdiri dari Advokat, LSM dan Media) sempat di “prank” atau hanya diberikan “angin surga” oleh pihak Bank melalui mediatornya.
Semula pihak BRI Unit Dawe merespon somasi advokat dengan melimpahkan permasalahan Tersebut pada agenda mediasi di kantor Cabang BRI Kudus dengan menghadirkan Mediator. “Ini masalah gampang dan Insya Allah bisa kita kabulkan. Hanya saya minta waktu untuk koordinasi dengan pimpinan (BRI Kudus).” Tegas Riza (mediator dari BRI Kudus) pada mediasi 10/2/26 di Kantor BRI Kudus yang dihadiri Kepala BRI Unit Dawe Kudus dan Mantrinya yang bernama Tomi, Ny. Yuliana Fitri dan suaminya yang didampingi oleh Tim Hukumnya.
Namun setelah lama menunggu lebih dari satu bulan ternyata yang terjadi adalah terbitnya sebuah format Surat Pernyataan dari pihak BRI Kudus tertanggal 13/3/26 yang harus ditandatangi oleh Ny. Yuliana Fitri yang isinya justru kontradiktif dengan keputusan mediasi.
Pada format Surat Pernyataan itu pihak BRI Kudus mengharuskan Ny. Yuliana Fitri harus : 1. take-down berita baik yang di tik-tok maupun di medsos lain, 2. Bahwa pengembalian jaminan masih tetap harus melunasi kredit sebagaimana mestinya meskipun tidak pernah menikmatinya, selanjutnya pihak Ny. Yuliana Fitri dilarang menyebarluaskan kesepakatan ini ke pihak luar (Media) serta pihak BRI tetap beranggapan urusan yang terjadi dengan Mantri Danang (oknum Mantri BRI Unit Dawe) adalah urusan pribadi.
“Ternyata setelah menunggu sekian lama kita hanya di “Prank” alias dipermainkan saja oleh pihak BRI Kudus. Ini harus kita naikkan ke Ombudsman dan OJK serta ke Kementerian terkait karena mereka telah merugikan Nasabahnya.” Demikian tegas Advokat Catur mengungkapkan kekecewaannya waktu itu.
Dalam redaksional format Surat Pernyataan tersebut pihak BRI Kudus juga kelihatan sangat tidak menghargai eksistensi Media yang telah menayangkan Berita terkait permasalahan ini. Hal itu nyata sekali terungkap pada angka ke-Satu format Surat Pernyataan bahwa justru Nasabahnya lah yang diminta men-takedown segala pemberitaan tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan sesuai UURI Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS.
Mencermati redaksional format Surat Pernyataan pada angka ke-dua dimana disitu pihak BRI Kudus menyatakan bahwa status SHM adalah sebagai Jaminan KUR, hal ini BERTENTANGAN dengan redaksional pada Berita Acara Penyerahan Asli Dokumen yang ditandatangani oleh Kepala BRI Unit Dawe Kudus (Retno Lestari Dewi) pada 25/6/26, status SHM adalah BUKAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT.
ini menunjukkan sikap ambivalen atau mendua dari pihak BRI Kudus yang tidak jelas dan tidak akuntabel serta berpotensi sebagai sebuah perbuatan yang ilegal atau melanggar hukum.
Berdasarkan Investigasi Media ini serta pihak LSM di Kudus mengindikasikan bahwa semua nasabah KUR plafon dibawah 100 juta yang berada di kecamatan Dawe pada khususnya serta di seluruh wilayah kabupaten Kudus semuanya harus menyerahkan SHM/BPKB kepada pihak BRI jika menghendaki KUR-nya cair atau di acc.
Hal ini sungguh merupakan sebuah fenomena yang sangat memprihatinkan karena tidak sesuai dengan semangat mengangkat UMKM masyarakat kecil untuk bisa sejahtera yang telah digariskan Pemerintah.
“Susah Pak Wong Cilik begini mau ningkatkan Usaha kalai ndak punya Jaminan tidak bisa dapat kredit dari Bank” keluh kesah beberapa warga yg sempat ditemui Awak Media di Kudus.
Untuk itu Kementerian Keuangan, Kementerian UMKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Bank Indonesia, OJK serta Ombudsman wajib turun ke Kabupaten Kudus guna menertibkan praktik-praktik pihak Bank yang Nakal dan terang-terangan melakukan pembangkangan pada segala aturan yang telah ditetapkan dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.
bsa-tim.
















