Cirebon || Keterlibatan Keenam kuasa hukum dalam gugatan citizen lawsuit yang mendampingi antara lain Advokat Reno, SH, Indra Gunawan, SH., MH, Jaka Permana, SH, Fatar Simatupang, SH, Ainun Nisha, SH, dan Asep Andri, SH.
Menurut Reno, gugatan citizen lawsuit ini diajukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap tata kelola anggaran hibah agar sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip transparansi. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengawasi penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.
“Harapan kami, proses persidangan ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Cirebon untuk memperbaiki tata kelola hibah sesuai amanah undang-undang. Ke depan, semoga kebijakan hibah lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat secara langsung,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Cirebon yang turut dihadiri Kepala BPKBD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Dinas PUTR, sempat terungkap adanya kendala administratif terkait hibah tersebut.
Dinas PUTR mengaku kesulitan menempuh proses administrasi hibah lantaran adanya kendala perizinan dari Kejaksaan Agung terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Akibatnya, dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bahwa dokumen NPHD belum sepenuhnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Reno menambahkan, gugatan ini bukan semata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan Pemkot Cirebon terhadap peraturan yang mengatur penggunaan dana publik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara transparan dan tepat sasaran, bukan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ketua DPD LAKI Provinsi Jawa Barat Khoirul Anwar,S.Pd.I. Siap Kawal Proses sampai dengan Putusan sidang berikutnya akan di gelar tanggal 19 November 2025 di Pengadilan negeri Kota Cirebon.
Ka-Biro
















