DEMAK || buserindonews.com – Peristiwa penggerebekan dan main hakim sendiri yang dialami oleh Agus Salim (42 thn) warga RT 005 RW 001 desa Bedono kec. Sayung kab. Demak, yang terjadi didesa Kebonbatur Mranggen Demak yang sempat viral di Medsos belakangan ini kini rupanya telah menjadi bumerang bagi para pelakunya, Korban telah melaporkan ke Polda Jateng pada 27 Januari 2026 dan kini sudah di disposisi ke Satreskrim Polres Demak.
Korban sendiri telah memberikan keterangan resmi pada saat Pers Conference pada Sabtu, 2/5/26 di Semarang.
Dalam keterangan resminya Agus Salim yang juga seorang Kepala Desa Bedono kec. Sayung kab. Demak didampingi oleh Advokat TW Larasati, SE SH MH CLa dari Kantor Hukum LRS & Partners.
Pada kesempatan Sabtu lalu itu, Agus Salim menjelaskan latar belakang dirinya terpaksa menempuh jalur hukum serta menggandeng Penasehat Hukum sebagai pendampingnya dikarenakan bahwa dirinya merasa telah dirugikan dengan di cemarkan nama baiknya serta telah menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh warga dukuh Kadilangon RT 003 RW 007 turut desa Kebonbatur kec. Mranggen kab. Demak pada hari Minggu tanggal 30 Nopember 2025 sekitar pukul 21.00 wib.
Oleh para pelaku dirinya dituduh telah melakukan perselingkuhan dengan istri kerabatnya sendiri. Meskipun dirinya telah menjelaskan berkali-kali bahwa tuduhan itu tidak benar serta juga telah menunjukkan bukti chat WA dengan suami kerabatnya itu para pelaku tetap tidak menggubrisnya, korban lalu berniat pulang namun sewaktu di atas sepeda motor itulah korban telah dipukuli oleh para pelaku yang dia kenal bernama Sofi dan Mulyani.
Bahkan meskipun sesaat kemudian Kades Kebonbatur Fatoni beserta RT setempat juga Bhabinkamtibmas datang ke lokasi TKP serta memberikan penjelasan bahwa semua ini kesalahpahaman saja, para pelaku yang diperkirakan berjumlah sekitar 20 orang itu tetap menghujani Agus Salim dengan pukulan dan tendangan ke sekujur tubuhnya yaitu sewaktu dirinya akan dibawa masuk ke mobil Patroli Polsek Mranggen guna mencegah perbuatan anarkis lebih lanjut.
“Saya datang ke rumah kerabat saya itu yang bernama Fitriyawati di dukuh Kadilangon Kebonbatur adalah karena diminta tolong oleh suaminya yang bernama Kamal untuk mengantarkan daun Johar dan daun Kelor untuk tombo (Obat) anak istrinya yang sedang sakit disamping itu saya juga mau terapi ke Mbah Moh yang kebetulan rumahnya di samping rumah kerabat saya itu, dan saya waktu itu hanya berada di ruang tamu dengan kondisi pintu terbuka, sehingga sewaktu warga berdatangan mereka melihat sendiri saya berada di ruang tamu dan istrinya Kamal berada di dalam. Begitupun masih saya tunjukkan chat WA saya dengan Kamal bahwa saya memang dimintai tolong olehnya sehingga tidak ada lagi alasan tuduhan perselingkuhan tersebut mestinya. ” Demikian penjelasan Agus Salim kepada tim Media.
“Saya selaku Advokat yang telah menerima Surat Kuasa resmi dan Sah dari Klien saya Sdr. Agus Salim setelah melihat, mencermati serta melakukan koordinasi ke berbagai pihak terkait mulai dari Polsek Mranggen serta ke Penyidik Tipidum Satreskrim Polres Demak melihat bahwa ini adalah dua perkara yang berbeda yaitu tuduhan perselingkuhan dan pengeroyokan. Untuk tuduhan perselingkuhan ini jelas sudah tidak terbukti karena sudah ada klarifikasi klien saya, dimana sdri. Fitriyawati dan suaminya yaitu Sdr. Kamal. Perkara perselingkuhan ini sudah Clear and Clean, Tidak pernah terjadi. Sedangkan peristiwa tindak pidana murni yaitu berupa pengeroyokan sesuai pasal 262 UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini yang seharusnya segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya karena sudah terpenuhi unsurnya dan kami sudah mengajukan 3 orang saksi, Visum pun juga sudah ada sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga mestinya Penyidik tidak ada lagi keraguan serta segera naikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sehingga ada ada kejelasan serta kepastian hukum bagi klien kami yang sudah dicemarkan nama baiknya, harkat dan martabatnya telah dirusak, karena peristiwa tersebut sudah sempat diviralkan diberbagai Medsos.
Kalau kita mau ungkap apa adanya maka peristiwa ini membawa konsekuensi pasal berlapis yaitu Pengeroyokan, pencemaran nama baik, fitnah, bahkan ancaman yang telah dialami klien kami. ” Tegas Larasati. Selanjutnya ketika ditanyakan sikapnya dalam menangani perkara ini serta rencananya lebih lanjut jika proses hukumnya tidak jelas, Larasati tegas sampaikan ” Kami masih ikuti prosesnya mau sampai Vonis hakim atau ke ranah Restorative Justice (RJ). Namun jika prosesnya tidak jelas dan merugikan klien kami dengan tidak adanya kepastian hukum maka kami akan berkirim surat pengaduan ke Mabes Polri dan Polda Jateng serta tidak menutup kemungkinan akan kami ajukan Permohonan Pra Peradilan jika penyidik bertele-tele dalam menangani kasus ini. Proses harus jelas dan para pelaku harus segera menerima konsekuensi hukum. ” Imbuhnya mengakhiri Pers Conference.
bsa – kaperwil jateng
















