Daerah  

Ada Apa Lurah Jangli dan Lurah Tandang Diduga Mempersulit Permohonan Sporadik Oleh Warga.

 

Semarang || buserindonews -Legalitas atas tanah di jaman sekarang sangat penting,begitu pula yang di lakukan warga Jawa tengah ini,ahli waris dari Samiran baru baru ini sempat mengalami kendala untuk kepengurusan atas tanah mereka.

Pengajuan surat Sporadik ini sudah berlangsung selama 6 bulan ujarnya kepada awak media,hal inilah yang dialami oleh keluarga ahli waris dari Samiran.

Setiap kali mengajukan permohonan surat sporadik ke pihak kelurahan Jangli dan kelurahan Tandang kecamatan Tembalang – Semarang sebagai persyaratan pengurusan sertifikat ke BPN ada saja hambatan dari pihak kelurahan ungkapnya

Padahal alas hak yang dimiliki oleh Slamet Suprapto cs cukup jelas dan komplit yaitu KTP, KK, Surat Keterangan Waris serta Verponding Indonesia No. 327, 326, 314,318.

Bahkan sampai saat inipun surat Verponding Indonesia milik keluarga Samiran tersebut masih tercatat dan utuh di Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Semarang.

Dan lurah Jangli Maria Theresia pun ( 23/9/2021 ) pernah menyatakan kalau berkas permohonan komplit maka akan memfasilitasi warganya untuk membuatkan surat sporadik tetapi tidak pernah terealisasi.

Pihak kelurahan Tandang pun sama, tidak mau tanda tangan surat sporadik karena ada intervensi dari pihak Candi Golf Semarang.

PT. Graha Perdana Indah ( Candi Golf ) melayangkan surat ke pihak kelurahan Tandang ( 2/7/2021 ) yang mengklaim bahwa tanah yang dimaksud adalah milik mereka dan telah memiliki SHM-nya namun ketika diminta menunjukkan fisiknya, pihak Candi Golf tidak dapat membuktikan keabsahan dari SHM tersebut dan juga bagaimana SHM itu bisa dikeluarkan kalau alas hak yang dikonversikan sampai saat ini masih atas nama Samiran.

Pembuatan sporadik adalah Tupoksi dari pihak kelurahan dengan hanya berdasar dengan warkah yang tercatat di kelurahan dikarenakan pencatatan Subyek dan Obyek yang belum di konversi ke SHM adalah tanggung jawab kelurahan.

Dan apabila persyaratan Sporadik tersebut telah sesuai dengan warkah yang ada maka pihak lurah wajib menandatanganinya.

Setelah berkas tersebut diserahkan ke BPN dan apabila hasil verifikasi BPN, ternyata ada SHM yang telah terdaftar mengalami tumpang tindih maka akan menjadi wewenang dari BPN bagian sengketa yang akan menyelesaikannya seperti yang pernah disampaikan oleh Bapak Imam Sutaryono ( pegawai BPN kota Semarang ).

Bila lurah dalam pembuatan sporadik sudah sesuai dengan buku besar / warkah apabila terjadi permasalahan di BPN maka bukan kesalahan dari pihak lurah yang menandatangani, imbuhnya lagi.

Camat Tembalang, Kusrin S.E terkesan menghindar apabila diminta pertanggungjawaban terhadap lurah yang tidak menjalankan tupoksinya dalam menandatangani surat sporadik ini, malah membenturkan ahli waris keluarga dari Samiran ke pihak Candi Golf.

Bahkan Camat Tembalang Kusrin S.E juga beberapa kali ingkar janji kepada ahli waris bahwa akan memerintahkan bawahannya yaitu lurah Jangli dan lurah Tandang untuk segera menandatangani surat sporadik bila pihak Candi Golf didatangkan namun tidak membawa alat bukti yang sah atau hanya sekedar klaim bahwa mereka memiliki tanah tersebut (10/11/2021).

Camat Tembalang belum dapat memerintahkan para lurah untuk tanda tangan sporadik, karena baru akan mengecek keabsahan kepemilikan SHM yang diakui oleh Candi Golf.

Slamet CS sebagai ahli waris yang sah dari keluarga Samiran menyatakan bahwa Tanah Verponding Indonesia No. 327, 326, 314, 318 belum pernah dijual/dipindah tangankan kepada siapapun termasuk kepada pihak Candi Golf.

Menurut Hidayat-saksi ( Mantan Sekretaris kelurahan Jomblang ) kepada awak media juga mengatakan bahwa selama menjabat sebagai Seklur Jomblang dari tahun 2010-2021 belum pernah ada transaksi jual beli apapun berkaitan dengan tanah Samiran. Dan buku induk register Verponding Indonesia atas nama Samiran masih utuh, belum ada coretan perpindahan hak.

Sesuai dengan instruksi dari Bapak Presiden RI Joko Widodo No. 2 tahun 2018 perihal percepatan pendaftaran tanah kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Para Gubernur, Para Walikota/Bupati dll.

Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka mendukung proyek strategis nasional.

Dalam hal ini pihak keluarga Samiran berharap kepada pihak yang terkait agar masyarakat kecil mendapatkan haknya sesuai dengan yang diharapkan tanpa merampas hak orang lain.

(Podo Riyanto )

Tinggalkan Balasan